Profil Pelabuhan Perikanan Pantai Pacitan

Profil Pelabuhan perikanan pantai pacitan
Letak Geografis Pelabuhan perikanan pantai pacitan
Kabupaten pacitan terletak di sebelah barat daya provinsi jawa timur yang terletak 276 km dari kota surabaya, berbatasan dengan provinsi jawa tengah dan ? 140 km dari daerah istimewa yogyakarta. Kabupaten pacitan termasuk wilayah pesisir pantai selatan pulau jawa, dengan panjang pantai 70,709 km dan luas wilayah kewenangan perairan laut sebesar 523,82 km.

Secara geografis kabupaten pacitan berada diantara 07,550 ? 08,170 lintang selatan dan 110,550 ? 111,250 bujur timur, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
Sebelah utara : kabupaten ponorogo
Sebelah timur : kabupaten trenggalek
Sebelah selatan : samudera indonesia
Sebelah barat : kabupaten wonogiri (jawa tengah)

Kondisi Perairan Pelabuhan perikanan pantai pacitan
Perairan pacitan berbatasan langsung dengan samudera indonesia memiliki dasar perairan yang berkarang dengan ombak yang besar. Namun perairan ini memiliki potensi perikanan yang sangat besar dan melimpah. Panjang pantai 70,709 km dan luas wilayah kewenangan perairan laut sebesar 523,82 km 

Gugusan karang yang ada di sekitar perairan teluk pacitan berguna sebagai tempat tinggal ikan, tempat berlindung, berkembang biak, tempat mencari makan dan lain-lain. Ini menjadikan perairan pacitan menjadi fishing ground yang baik. Daerah penangkapan merupakan area yang mempunyai stok ikan yang melimpah. Keadaan daerah penangkapan ini dipengaruhi oleh berbagai macam faktor antara lain suhu dan salinitas.

Kondisi dasar pantai adalah berpasir dan berkarang, dengan perairan pantai berwarna jernih. Arus di pantai selatan jawa dikenal dengan sebutan arus katulistiwa selatan (south equatorial current) yang sepanjang tahun bergerak menuju arah barat. 

Keadaan Perikanan 
Kabupaten pacitan termasuk wilayah pesisir pantai selatan pulau jawa, dengan panjang pantai 70,709 km dan luas wilayah kewenangan perairan laut sebesar 523,82 km. Potensi lestari sumberdaya perikanan laut kabupaten pacitan sebesar 34.483 ton per tahun dengan jenis sumberdaya perikanan terdiri dari :
  • Sumberdaya perikanan demersal, yaitu : ikan layur, kerapu, kakap, bawal, sebelah, bambangan, udang lobster, dll.
  • Sumberdaya perikanan pelagis besar, yaitu : ikan tuna, cakalang, tongkol, tengiri, marlin.sumberdaya perikanan pelagis kecil, yaitu : selar, layang, dll.

Profil Tempat Pelelangan Ikan Pelabuhan perikanan pantai pacitan <<

Jenis Alat Tangkap Pelabuhan perikanan pantai pacitan
Jenis alat tangkap yang beroperasi di perairan pacitan adalah jaring senar (parel), payang, krendet, purse seine, pancing tonda, rawai dasar, gill net, dan hand line. 
  • Jaring senar (parel) digunakan untuk menangkap cakalang/tongkol, 
  • Payang digunakan untuk menangkap selar, 
  • Krendet digunakan untuk menangkap lobster, 
  • Purse seine digunakan untuk menangkap cakalang/tongkol, 
  • Pancing tonda digunakan untuk menangkap tuna/cakalang, 
  • Rawai dasar digunakan untuk menangkap manyung, 
  • Gill net digunakan untuk menangkap cakalang/tongkol, 
  • Hand line digunakan untuk menangkap tuna/cakalang, 
Pada alat tangkap purse seine, pengoperasiannya membutuhkan biaya yang mahal terutama jika pengoperasiannya menggunakan dua kapal. Jika hasil tangkapan hanya sedikit, maka jumlah hari dalam operasi penangkapan ditambah, dari 3-4 hari menjadi 5-6 hari hal ini dilakukan untuk menghemat biaya dan meminimalkan kerugian dalam pengoperasian purse seine. 
Alat tangkap pancing memiliki waktu pengoperasian yang lebih lama sehingga dapat memperoleh hasil tangkapan yang lebih banyak.

Musim penangkapan di perairan pacitan berlangsung antara bulan mei hingga november. Pada bulan desember hingga bulan april nelayan banyak yang berhenti melaut karena pada bulan ini terjadi angin barat / paceklik.

Pada musim paceklik, nelayan tradisional yang melaut hanya 80%, dengan penghasilan turun drastis yaitu hanya 20%-25% dari biasanya dengan daerah penangkapan di dalam teluk pacitan. 

A.Tugas pokok dan fungsi Pelabuhan perikanan pantai pacitan
Sesuai dengan surat keputusan kepala dinas perikanan dan kelautan provinsi jawa timur nomor : 061.1 / 568 / 118.4 / 2008 tentang pembentukan organisasi balai pengelola pelabuhan perikanan pantai tamperan ? kabupaten pacitan, maka balai pengelola pelabuhan perikanan pantai tamperan mempunyai kedudukan, tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
  1. Kedudukan balai pengelola pelabuhan perikanan pantai (bpppp) tamperan adalah sebagai lembaga / unit pelaksana teknis (upt) pada dinas perikanan dan kelautan provinsi jawa timur.
  2. Tugas pokok balai pengelola pelabuhan perikanan pantai (bpppp) tamperan adalah melaksanakan sebagian tugas teknis tertentu di bidang pengelolaan pelabuhan perikanan pantai, pengawasan penangkapan ikan dan pelayanan teknis kapal perikanan.
  3. Dalam melaksanakan tugas pokok, balai pengelola pelabuhan perikanan pantai (bpppp) tamperan mempunyai fungsi:
  • Pengumpulan dan penyiapan bahan serta perumusan rencana pengelolaan pelabuhan perikanan pantai.
  • Pelayanan teknis kapal perikanan dan kesyahbandaran.
  • Penyusunan rencana program penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan serta pengujian penerapan standar penangkapan ikan.
  • Penyusunan rencana pelaksanaan dan penyelenggaraan serta pembinaan pelayanan teknis kapal perikan pantai.
  • Pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi, analisa terhadap pengelolaan dan pengembangan pelabuhan perikanan dan pemasaran hasil perikanan.
  • Pelaksanaan koordinasi urusan keamanan ketertiban dan kebersihan kawasan pelabuhan pantai.
  • Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan sarana / prasarana serta pelayanan teknis kapal perikanan.
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.
B. Susunan organisasi Pelabuhan perikanan pantai pacitan
Susunan organisasi balai pengelola pelabuhan perikanan pantai (bpppp) tamperan terdiri dari :
1) Koordinator balai, mempunyai tugas memimpin, mengawasi, mengkoordinasikan tugas-tugas balai.
2) Sub koordinator tata usaha, mempunyai tugas:
  • Melaksanakan pengelolaan surat menyurat, urusan rumah tangga dan kearsipan.
  • Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian.
  • Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan.
  • Melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan peralatan kantor.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh koordinator balai.
3) Sub koordinator pelayanan teknis, mempunyai tugas:
  • Melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan perencanaan pengembangan dan pelayanan jasa serta pemeliharaannya.
  • Melaksanakan penyusunan dan penyiapan rencana program pelaksanaan penyelenggaraan keamanan serta koordinasi pemanfaatan sarana pelabuhan.
  • Melaksanakan penyusunan rencana pelaksanaan dan penyelenggaraan ketertiban dan kebersihan lingkungan kawasan pelabuhan perikanan.
  • Menyusun penyusunan dan penyiapan rencana program pelaksanaan koordinasi pengawasan mutu hasil perikanan.
  • Melaksanakan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi terhadap penggunaan jasa pelabuhan perikanan.
  • Melaksanakan penyusunan laporan hasil penyelenggaraan pelayanan teknis
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh koordinator balai.
4) sub koordinator kesyahbandaran, mempunyai tugas:
  • Melaksanakan perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana keselamatan pelayaran.
  • Melaksanakan pengawasan penggunaan sarana dan prasarana keselamatan pelayaran.
  • Melaksanakan pelayanan keselamatan pelayaran.
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap pelayanan keselamatan pelayaran.
  • Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan serta penyajian data kesyahbandaran.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh koordinator balai.

Sarana dan prasarana pelabuhan perikanan pantai tamperan 
kegiatan operasional pelabuhan perikanan pantai (ppp) tamperan ditunjang pembangunan sarana dan prasarana berupa:

Tempat pelelangan ikan merupakan fasilitas fungsional di dalam pelabuhan perikanan yang berfungsi meningkatkan nilai ekonomis atau nilai guna dari fasilitas pokok yang dapat menunjang aktivitas di pelabuhan. Tempat pelelangan ikan adalah tempat dimana para penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli ikan dengan cara pelelangan.

Fungsi TPI Pelabuhan perikanan pantai pacitan
Fungsi dari tpi adalah:
  1. Mendapatkan kepastian pasar dan mengusahakan stabilitas harga ikan yang layak bagi nelayan / petani ikan maupun konsumen.
  2. Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan.
  3. Meningkatkan pendapatan asli daerah.
  4. Memberdayakan koperasi nelayan / petani ikan.
  5. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan nelayan / petani ikan.
  6. Sebagai sarana pengumpulan data statistik perikanan.
  7. Pusat pembinaan nelayan / petani ikan.
Teknis Pelelangan Pelabuhan perikanan pantai pacitan
Adapun teknis pelelangan ikan di tpi tampran adalah sebagai berikut:
  1. Pendaftaran peserta lelang (yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan).
  2. Semua kapal diharuskan membongkar ikan di tpi tamperan untuk dilelang.
  3. Pengelompokan menurut jenis ikan yang akan dilelang dalam keranjang lelang yang telah disediakan.
  4. Penimbangan ikan dan data timbang (karcis ikan) di masing-masing keranjang.
  5. Penataan ikan di lantai tpi.
  6. Pengecekan kualitas ikan dengan teliti oleh calon pembeli / bakul / pengambeg ikan yang dilelang.
  7. Sistem lelang yang berlaku (lelang dibuka dengan harga standar yang berlaku).
  8. Penawar yang tertinggi dinyatakan sebagai pemenang lelang.
  9. Sebelum diputuskan, juru lelang wajib mengulang sekali lagi harga tertinggi dan menyebut nama penawar tertinggi.
Administrasi Pelelangan Pelabuhan perikanan pantai pacitan
Administrasi pelelangan ikan antara lain:
  • karcis timbang dan karcis lelang
  • nota penjualan
  • nota pembelian
  • buku piutang
  • buku rekap bakul
  • pembukuan (retribusi)
  • penutupan buku kas
  • bukti sah kepemilikan ikan pemenang lelang
Tata Tertib Peserta Lelang Pelabuhan perikanan pantai pacitan
Tata tertib peserta lelang adalah:
  1. Lelang dilaksanakan setiap hari di tpi ppp tamperan pada pukul 07.00-16.00 wib kecuali ikan hasil kapal tradisional dan komoditi khusus.
  2. Semua pembeli atau bakul, pengurus kapal, harus melakukan permohonan kepada penyelenggara lelang / tpi sebagai peserta lelang.
  3. Calon peserta lelang tidak memiliki tanggungan / tunggakan retribusi di tpi 
  4. sebelumnya.
  5. Peserta lelang harus mengisi dan melengkapi surat permohonan lelang dan surat pernyataan yang mencantumkan keterangan jaminan dengan kriteria sebagai berikut:tanpa jaminan pembelian untuk ikan lokal / tradisional yang nilainya kurang dari rp 1.000.000,00.jaminan pembelian antara rp 1.000.000,00 ? rp 5.000.000,00 untuk ikan hasil 
  6. tangkapan kapal lokal.jaminan pembelian > rp 50.000.000,00 untuk ikan hasil tangkapan sekoci dan purse seine (slerek).yang disahkan oleh upt kecamatan pacitan, dinas kelautan dan perikanan pacitan dan kepala upt ppp tamperan pacitan yang telah diserahkan kepada petugas / juru lelang / bendahara tpi.
  7. Pembeli / bakul dari luar daerah juga harus mendaftarkan diri apabila mengikuti 
  8. lelang serta harus menaruh jaminan uang tunai dan atau uang sebesar nilai pembelian ikan hasil lelang yang telah diserahkan kepada petugas juru lelang / bendahara tpi.
  9. Lelang dilakukan oleh panitia lelang / penyelenggara lelang tpi tamperan dan dipimpin oleh petugas lelang (juru lelang).
  10. Peserta lelang harus menempati posisinya sesuai tempat / kursi yang telah 
  11. disediakan, agar juru lelang mudah mengetahui peserta lelang serta jelas suara penawarannya.
  12. Bagi peserta lelang yang mewakilkan harus melapor pada petugas dan membuat surat kuasa untuk yang diberi kuasa dan diserahkan kepada tpi, agar juru lelang dapat mencatat pemenangnya secara jelas yang memberi kuasa.
  13. Pada saat lelang, peserta lelang harus duduk pada kursi yang telah disediakan dan siapapun tidak diperkenankan berjalan / bergerombol di sekitar ikan yang dilelang sebelum jelas peserta lelangnya, agar tidak terjadi kesalahan ambil ikan yang bukan pemiliknya.
  14. Pemenang lelang harus menandatangani karcis lelang, agar jelas pemenangnya.
  15. Pembayaran lelang adalah 1 x 24 jam secara tunai, terhitung sejak lelang dilakukan.
  16. Bagi pembeli / pemenang lelang yang pembayarannya melebihi waktu yang ditentukan, diberikan sanksi tidak boleh ikut lelang, selama belum melunasi tanggungannya.m.untuk menghindari kerugian pemilik ikan atau nelayan, maka pekerja jasa yaitu bongkar-muat, manol, penguras yang membongkar dan mengangkut ikan dari kapal ke tpi ataupun dari tpi ke tempat pengolahan ikan, harus memiliki wadah organisasi untuk mempermudah koordinasi dan pengaturan serta langkah pembinaan yang ditempuh dalam upaya-upaya penertiban.
  17. Ongkos pekerja / jasa angkut diberikan sesuai dengan kesepakatan yang telah berlaku dan menghilangkan ongkos kerja secara cawukan / natura.
  18. Untuk menghindarkan adanya petugas lelang, pekerja / jasa angkut atau petugas keamanan yang berbuat kurang baik, maka perlu diberikan identitas khusus maupun seragam agar mudah dikenal / diawasi.
  19. Untuk ikan hasil tangkapan komoditi khusus (misalnya lobster) lelang dilakukan atas kesepakatan nelayan, penyelenggara lelang dengan calon pembeli (tidak harus dilelang).
  20. Peserta lelang harus meneliti kondisi ikan dengan cermat dan seksama (yang meliputi: jenis ikan, keragaman size, kualitas ikan) sebelum dilakukan lelang.
  21. Peserta lelang diharapkan mempunyai perwakilan khusus (checker) yang bertugas menyaksikan proses pembongkaran dan pengelompokan ikan serta meneliti kondisi ikan yang akan dilelang.
Ketertiban dan Keamanan di TPI Pelabuhan perikanan pantai pacitan
  1. Penyelenggara lelang wajib mengusahakan suasana aman dan tertib.
  2. Penyelenggara lelang dapat menunjuk petugas keamanan dalam jumlah yang cukup (yang meliputi keamanan bongkar dan satpam tpi).
  3. Penyelenggara lelang dapat bekerja sama dengan aparat keamanan di wilayahnya (kamladu kabupaten pacitan).
  4. Segala bentuk pelanggaran maupun tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan penyelenggaraan lelang dikarenakan sanksi yang tegas
Tarif Retribusi Pelabuhan perikanan pantai pacitan
Besarnya tarif retribusi berdasarkan peraturan daerah kabupaten pacitan nomor 5 tahun 2002 tentang retribusi tempat pelelangan ikan.
  • Besarnya tarif retribusi ditetapkan sebesar 5% dari harga transaksi penjualan ikan hasil lelang dengan ketentuan:
A. sebesar 2% dipungut dari nelayan / petani ikan / penjual.
B. sebesar 3% dipungut dari pedagang / bakul / pembeli.
  • Retribusi pelelangan ikan dimaksud pada ayat (1) harus dibayar tunai.
  • Rincian penggunaan retribusi pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
A. sebesar 2% untuk pemerintah daerah
B. sebesar 0,5% untuk biaya operasional dan pemeliharaan tpi
C. sebesar 2,5% untuk penyelenggara pelelangan ikan.

Dibawah ini adalah keterangan pemanfaatan / penggunaan dana retribusi.
  • huruf (a) 2% untuk pemerintah daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah.
  • huruf (b) 0,5% dirinci sebagai berikut:
Sebesar 0,15% digunakan untuk biaya operasional desa / kelurahan.
Sebesar 0,10% digunakan untuk biaya operasional tingkat kecamatan
Sebesar 0,25% digunakan untuk biaya operasional dan pemeliharaan tpi.
  • huruf (c) 2,5% dirinci sebagai berikut:
Sebesar 0,16% untuk gaji dan administrasi pelelangan.
Sebesar 0,8 % untuk tabungan nelayan dan bakul.
Sebesar 0,5% untuk pembiayaan pembinaan teknis.
Sebesar 0,04% untuk hnsi

Pelaksanaan Pengamanan TPI Pelabuhan perikanan pantai pacitan
petugas keamanan diperlukan untuk mendukung kegiatan pembongkaran dan penyelenggaraan pelelangan ikan di tpi berjalan dengan tertib dan dapat terlaksana dengan baik. Adapun tata tertib pengamanan di tpi adalah sebagai berikut:
  1. Menertibkan / mengatur kapal yang akan melakukan bongkar ikan.
  2. Mengatur kapal yang tidak ada / sudah melakukan kegiatan bongkar supaya dipindahakan / memberi kesempatan pada kapal yang bongkar.Perhitungan Kolam dan Tempat Pelelangan Ikan Pelabuhan
  3. Siapapun tidak boleh mendekati dermaga dan kapal pada saat terjadi kegiatan bongkar, kecuali pengurus kapal dan orang yang ditunjuk sebagai tenaga bongkar.
  4. Pada saat ikan ditimbang, petugas keamanan wajib mengamankan daerah penimbangan hingga selesai dilakukan penimbangan.
  5. Semua kendaraan tidak diperbolehkan melintas / berada di daerah pembongkaran dan pelelangan (wilayah dermaga dan area depan tpi) dengan alasan apapun.
  6. Kendaraan yang melakukan kegiatan muat perbekalan ke kapal yang akan berangkat, dilakukan di dermaga sisi yang lain.
  7. Kendaraan angkut ikan setelah pelelangan diparkir di area parkir tpi yang 
  8. disediakan dengan arah membelakangi dermaga.
  9. Mengawasi dan mengamankan loket pembayaran (setiap orang tidak diperbolehkan memasuki ruang loket pembayaran, selain petugas yang berkepentingan.
  10. Mengamankan sarana pelelangan (timbangan, meja, dll).
  11. Bila terjadi gangguan ketertiban yang dipandang tidak dapat diselesaikan, maka persoalan tersebut dapat dikoordinasi (di kantor tpi, pos kamladu).
Fasilitas pokok pelabuhan perikanan pantai tamperan pacitan

Contoh lain daftar Pelabuhan Perikanan indonesia
  1. Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan
  2. Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap
  3. Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate
  4. Pelabuhan Perikanan Pantai Rembang
  5. Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari
  6. Pelabuhan Perikanan Pantai banjarmasin
  7. Pelabuhan Perikanan Pantai Pacitan
  8. Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhan Ratu
  9. Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan
      Sepandai - pandainya tupai melompat sesekali jatuh juga, Sepandai - pandainya seseorang sekali waktu ada salahnya pula. 
      Semoga Bermanfaat


      reff : http://www.alamikan.com/2012/11/mengetahui-profil-pelabuhan-perikanan_89.html


      Related video : Profil Pelabuhan Perikanan Pantai Pacitan


      Previous
      Next Post »