Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sebagai bagian Pangkalan Pendaratan Ikan

Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI)
Pangkalan Pendaratan Ikan sebagai salah satu unsur prasarana ekonomi di pelabuhan, dibangun dengan tujuan untuk menunjang keberhasilan pembangunan perikanan, terutama perikanan skala kecil. Sesuai dengan fungsinya, ruang lingkup kegiatan PPI meliputi tiga hal pokok :  
a. Kegiatan yang berkaitan dengan produksi, meliputi ; tambat labuh perahu / kapal perikanan,  bongkar muaat hasil tangkapan, penyaluran perbekalan kapal dan awak kapal serta  pemeliharaan kapal dan alat-alat perikanan. 
b. Kegiatan yang berkaitan dengan pengolahan dan pemasaran hasil meliputi ; penanganan hasil tangkapan, pelelangan ikan, pengepakan, penyaluran / distribusi, pengolahan dan pengawetan. 
c. Kegiatan pembinaan dan pengembangan masyarakat nelayan, meliputi ; penyuluhan dan pelatihan, pengaturan (keamanan, pengawasan dan perizinan), pengumpulan data statistik perikanan serta pembinaan perkoperasian dan ketrampilan nelayan. 

Tempat Pelelangan Ikan (TPI) 
Tempat Pelelelangan Ikan (TPI) merupakan salah ssatu fungsi utama dalam kegiatan perikanan dan juga merupakan salah satu faktor yang menggerakan dan meningkatkan usaha dan kesejahteraan nelayan (Wiyono, 2005). Menurut sejarahnya Pelelangan Ikan telah dikenal sejak tahun 1922. Didirikan dan diselenggarakan oleh Koperasi Perikanan terutama di Pulau Jawa , dengan tujuan untuk melindungi nelayan dari permainan harga yang dilakukan oleh tengkulak/pengijon, membantu nelayan mendapatkan harga yang layak dan penawaran tertinggi.

Ikan merupakan komoditi yang mudah busuk. Sesudah diangkat dari kapal, ikan harus segera  ditangani secara tepat untuk mempertahankan mutu ikan secara maksimum. Sistem pemasaran menjadikompleks karena sifatnya yang mudah busuk. 
Beberapa cara pelayanan untuk mendistribusikan produk perikanan yang dapat dilakukan : 
  1. Melalui tempat pelelangan ikan di pelabuhan perikanan dan pasar induk di luar kota sebelum akhirnya sampai pada konsumen. 
  2. Diangkut dengan kapal langsung ke pasar di kota konsumen tanpa melewati tempat pelelangan ikan. 
  3. Para pengolah membeli ikan untuk bahan mentah di tempat pelelangan. 
  4. Setelah membeli ikan di pelelangan ikan, tengkulak memasok para konsumen di lingkungan perkotaan seperti restoran, pabrik, rumah sakit, pasar swalayan dan sebagainya. 

Hasil tangkapan yang dibongkar dari kapal ikan perlu mendapatkan pelayanan yang memudahkan terlaksananya pekerjaan dalam serangkaian proses seperti sortasi, pencucian, penimbangan, penjualan dan pengepakan di tempat pelelangan ikan (TPI) tersebut. Setelah itu ikan dikirim sebagian untuk konsumsi lokal dalam bentuk segar, sebagian lainnya ke pabrik untuk prosesing dan sisanya ke tempat pembekuan ikan untuk diawetkan. 

Baca Juga : Bagian - Bagian dari Ukuran Utama Kapal

Tempat Pelelangan Ikan (TPI) merupakan salah satu fasilitas fungsional yang disediakan di setiap Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI). Dengan demikian TPI merupakan bagian dari pengelolaan PPI. Fasilitas lain yang disediakan oleh PPI adalah fasilitas dasar seperti dermaga, kolam pelabuhan, alur pelayaran serta fasilitas penunjang seperti gudang, MCK, keamanan dan lain sebagainya. 

Berdasarkan Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor : 139 Tahun 1997; 902/Kpts/PL.420/9/97; 03/SKB/M/IX/1997 tertanggal 12 September 1997 tentang penyelengaraan tempat pelelangan ikan, bahwa yang disebut dengan Tempat Pelelangan Ikan adalah tempat para penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli ikan melalui pelelangan dimana proses penjualan 27 ikan dilakukan di hadapan umum dengan cara penawaran bertingkat. Ikan hasil tangkapan para nelayan harus dijual di TPI kecuali :  

a. Ikan yang digunakan untuk keperluan lauk keluarga 
b. Ikan jenis tertentu yang diekspor dan ikan hasil tangkapan pola kemitraan dengan pertimbangan dan atas dasar persetujuan dari Kepala Daerah. 

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Jawa Tengah No. 3 Tahun 2000, dalam pelaksanaannya, PPI menarik retribusi sebesar 5% yang berasal dari potongan sebesar 3% dikenakan kepada nelayan dan 2% dikenakan kepada bakul (Pedagang) dengan rincian sebagai berikut : 
Dana paceklik nelayan   : 0,50% 
Dana asuransi nelayan   : 0,15% 
Biaya lelang   : 0,80% 
Perawatan PPI / TPI   : 0,10% 
Pengembangan PUSKUD MINA   : 0,10% 
Tabungan nelayan   : 0,50% 
Pengembangan KUD Mina   : 0,30% 
Dana kecelakaan di laut   : 0,45% 
Pemerintah Propinsi   : 0,90% 
Pemerintah Kabupaten   : 0,95% 

Baca Juga : Pariwisata dan Rekreasi dalam Perikanan

TPI merupakan tempat pembongkaran hasil tangkapan yang diperoleh untuk selanjutnya mengalami proses sortasi, pencusian, penimbangan, penjualan dan pengepakan. Setelah iti produk akan didistribusikan, sebagian untuk konsumsi lokal dalam bentuk segar, sebagian untuk prosesing, ekspor, maupun disalurkan ke tempat pembekuan untuk selanjutnya diawetkan. 

Berkaitan dengan fungsi dari TPI, maka Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Perda Nomor I / Tahun 1984 mengenai Petunjuk Penyelenggaraan Pelelangan Ikan di Jawa Tengah. 

Pada Perda tersebut antara lain disebutkan bahwa 
  1. Yang dimaksud dengan Tempat Pelalangan Ikan adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk peyelenggaraan pelelangan ikan, disingkat TPI. 
  2. Penanggung jawab pelelangan ikan di TPI adalah Dinas Perikanan 
  3. Pelaksanan pelelangan ikan di TPI diserahkan kepada organisasi nelayan dalam bentuk koperasi. Maksud, tujuan dan manfaat TPI adalah sebagai berikut : 
  • Memperlancar pelaksanaan peyelenggaraan lelang. 
  • Mengusahakan stabilitas harga ikan. 
  • Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan beserta keluarganya. 
  • Meningkatkan pendapatan asli daerah. 
Baca Juga : Contoh Kuesioner Nelayan

Sebagai media komunikasi dan informasi antara nelayan dan lembaga ekonominya (KUD dan PUSKUD Mina).
Tempat pelelangan ikan di pelabuhan harus memenuhi persyaratan :
  1. Terlindung dan mempunyai dinding yang mudah untuk dibersihkan;
  2. Mempunyai lantai yang kedap air yang mudah dibersihkan dan disanitasi, dilengkapi dengan saluran pembuangan air dan mempunyai sistem pembuangan limbah cair yang higiene;
  3. Dilengkapi dengan fasilitas sanitasi seperti tempat cuci tangan dan toilet dalam jumlah yang mencukupi. Tempat cuci tangan harus dilengkapi dengan bahan pencuci tangan dan pengering sekali pakai;
  4. Mempunyai penerangan yang cukup untuk memudahkan dalam pengawasan hasil perikanan;
  5. Kendaraan yang mengeluarkan asap dan binatang yang dapat mempengaruhi mutu hasil perikanan tidak diperbolehkan berada dalam Tempat Pelelangan Ikan/Pasar grosir;
  6. Dibersihkan secara teratur minimal setiap selesai penjualan; wadah harus dibersihkan dan dibilas dengan air bersih atau air laut bersih;
  7. Dilengkapi dengan tanda peringatan dilarang merokok, meludah, makan dan minum, dan diletakkan di tempat yang mudah dilihat dengan jelas;
  8. Mempunyai fasilitas pasokan air bersih dan atau air laut bersih yang cukup;
  9. iMempunyai wadah khusus yang tahan karat dan kedap air untuk menampung hasil perikanan yang tidak-layak untuk dimakan;
Sepandai - pandainya tupai melompat sesekali jatuh juga, Sepandai - pandainya seseorang sekali waktu ada salahnya pula. 
Semoga Bermanfaat


reff : http://www.alamikan.com/2012/12/tempat-pelelangan-ikan-tpi-sebagai.html


Related video : Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sebagai bagian Pangkalan Pendaratan Ikan


Previous
Next Post »