PRINSIP KELESTARIAN SUMBER DAYA PERIKANAN
Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan diharapkan tidak menyebabkan rusaknya fishing ground, spawning ground, maupun nursery ground ikan. Selain itu, tidak pula merusak hutan mangrove, terumbu karang, dan padang lamun yang memiliki keterkaitan ekologis dengan ikan.
PRINSIP KELESTARIAN BUDAYA
Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan dalam era otonomi daerah seyogianya harus memperhatikan juga kearifan lokal, pengetahuan lokal, hukum-hukum adat, dan aspek kelembagaan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya tersebut.
Di Indonesia ada beberapa daerah yang memiliki aturan pengelolaan sumber daya perikanan yang bersifat tradisional, misalnya: sasi di Maluku, rompong di Sulawesi Selatan, dan ondoafi di Irian Jaya.
PRINSIP EKONOMI
Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan dalam konteks otonomi daerah diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah dan pendapatan asli daerah sehingga mampu mewujudkan kemandirian dan keadilan ekonomi.
PRINSIP PARTISIPATIF
Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan akan dapat berjalan dengan baik jika melibatkan partisipasi semua pihak yang terkait.
PRINSIP AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI
Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan harus memperhatikan juga aspek akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaannya.
PRINSIP KETERPADUAN
Prinsip keterpaduan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan merupakan hal yang penting untuk diupayakan. Melalui keterpaduan di antara pemangku kepentingan, proses perencanaan, pelaksanaan,
dan pengawasan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan akan dapat berjalan dengan baik.
PRINSIP PERSATUAN DAN KESATUAN
Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan dalam era otonomi daerah merupakan upaya memberdayakan kekuatan masyarakat lokal untuk menjaga eksistensi NKRI.
Dari 7 prinsip pengelolaan sumber daya perikanan yang menjadi landasan menuju desentralisasi, menurut pendapat saya (penyusun) prinsip yang paling penting adalah ?Prinsip Partisipatif?, dengan beberapa alasan sebagai berikut:
- Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, otoritas pengelolaan sumber daya perikanan adalah pemerintah melalui menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perikanan, dengan beberapa kewenangan (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009). Akan tetapi dalam kerangka otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan, otoritas dan wewenang tersebut didelegasikan (desentralisasi) ke daerah (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004). Selain itu, pengelolaan perikanan harus mempertimbangkan hukum adat dan kearifan lokal serta memperhatikan peran serta masyarakat (Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009).
- Potensi sumberdaya perikanan dan kelautan yang begitu besar pada pemanfaatannya diperlukan kejelasan pengaturan, sehingga sumber daya tersebut dapat dikelola dengan efisien dan efektif untuk kepentingan pembangunan ekonomi di masa sekarang dan masa depan. Penjabaran kewenangan yang dilakukan perlu diikuti dengan pengembangan system dan mekanisme hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dalam rangka mendorong upaya sikronisasi dan integrasi antara kebijakan makro dengan kebijakan teknis serta pelaksanaan pengelolaan sumber daya perikanan.
- Penetapan kebijakan operasional pengelolaan sumber daya perikanan pada tingkat daerah (pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota) yang dapat mengembangkan kebijakan pada tingkat lebih operasional untuk dapat digunakan dalam pengelolaan kelautan dan perikanan sesuai dengan karakteristik masing-masing.
- Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan akan dapat berjalan dengan baik jika melibatkan partisipasi dan peran serta semua pihak yang terkait.
SUMBER:
http://student.ut.ac.id/
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/mmpi5102/deskripsi.htm
Satria, Arif. Et.al (2002) Acuan Singkat Menuju DesentralisasiPengelolaan Sumber Daya Perikanan
reff : http://komunitaspenyuluhperikanan.blogspot.com/2015/04/prinsip-prinsip-pengelolaan-sumber-daya.html
1 comments:
Write commentshttps://www.jodisabaranjasmara.com
ReplyMateri lengkap
EmoticonEmoticon