Klasifikasi Pelabuhan Perikanan

C. Klasifikasi  Pelabuhan Perikanan
Pelabuhan Perikanan  adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar,  berlabuh  dan/ atau bongkar   muat  yang  dilengkapi  dengan  fasilitas Dasar, Fungsional dan Penunjang. Pelabuhan perikanan selanjutnya dapat dibedakan lagi menurut kelas yaitu:

a. Pelabuhan Perikanan Samudra
Pelabuhan perikanan samudera mempunyai tugas melaksanakan tata operasional dan pengelolaan sarana pelabuhan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, pelabuhan perikanan samudera mempunyai fungsi:
  1. Melakukan tugas tata operasional
  2. Melakukan penataan pemanfaatan, perencanaan dan rehabilitasi pembangunan serta pengembangan daerah pelabuhan
  3. Melakukan pengelolaan sarana pelabuhan dan pelayanan keperluan nelayan yang tidak ditangani oleh Perum Prasarana Perikanan Samudera;
  4. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga pelabuhan
Pelabuhan Perikanan yang diperuntukkan terutama bagi kapal- kapal perikanan yang beroperasi di perairan samudera yang lazim digolongkan ke dalam armada perikanan jarak jauh sampai ke perairan ZEEI (Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia) dan perairan Internasional, mempunyai perlengkapan untuk menangani (handling) dan mengolah sumberdaya ikan sesuai kapasitasnya yaitu jumlah hasil ikan yang didaratkan.
Ciri cirinya :
  • Mempunyai cadangan lahan untuk pengembangan seluas 50 Ha 
  • Melayani kegiatan   usaha   perikanan   di   wilayah   laut  territorial, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan wilayah perairan Internasional.
  • Memiliki fasilitas berlabuh untuk kapal bermesin minimum 60 GT.
  • Memiliki minimum panjang dermaga 300 m dan minimum kedalaman kolam 3m.
  • Bisa menampung kapal berukuran lebih dari 60 GT sebanyak 100 unit kapal sekaligus
  • Jumlah ikan yang didaratkan minimum sebanyak 200 ton / hari untuk pemasaran DN maupun LN (Eksport).
  • Mempunyai sekurang-kurangnya 1 industri perikanan.
  • Tersedianya fasilitas pembinaan mutu, sarana pemasaran dan lahan kawasan industri perikanan

b. Pelabuhan Perikanan Nusantara
Pelabuhan perikanan nusantara mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan tata operasional, pengelolaan dan pemeliharaan sarana pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, pelabuhan perikanan nusantara mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. Perencanaan, penataan dan pemanfaatan, pembangunan serta pengembangan pelabuhan
  2. Penataan operasional pelabuhan, koordinasi instansi terkait, keamanan dan ketertiban
  3. Pelayanan kapal perikanan, masyarakat dan industri perikanan di lingkungan pelabuhan
  4. Pemeliharaan dan perawatan sarana pelabuhan dan
  5. Pengelolaan unsur tata usaha pelabuhan
Pelabuhan Perikanan yang diperuntukkan terutama bagi kapal ? kapal perikanan yang beroperasi di perairan Nusantara yang lazim digolongkan ke dalam armada perikanan jarak sedang sampai ke perairan ZEEI, serta mempunyai perlengkapan untuk menangani dan atau mengolah ikan sesuai dengan kapasitasnya yaitu jumlah ikan yang didaratkan.
Ciri ? cirinya :
  • Mempunyai cadangan lahan darat seluas 30-40 Ha
  • Melayani kegiatan usaha perikanan di wilayah laut teritorial  dan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
  • Dapat menampung kapal berukuran sampai dengan 60 GT sebanyak 50 unit kapal sekaligus.
  • Memiliki minimum panjang dermaga 150 m dan minimum kedalaman kolam 3m.
  • Jumlah ikan yang didaratkan minimum 50 ton / hari untuk pemasaran dalam negeri dan memproduksi ikan berkomoditas eksport.
  • Mempunyai sekurang-kurangnya 1 industri perikanan.
  • Tersedianya fasilitas pembinaan mutu, sarana pemasaran dan lahan kawasan industri perikanan
c. Pelabuhan Perikanan Pantai

Pelabuhan Perikanan yang diperuntukkan terutama bagi kapal ? kapal perikanan yang beroperasi di perairan pantai serta mempunyai perlengkapan untuk menangani dan atau mengolah ikan sesuai dengan kapasitasnya.
Ciri ? cirinya
  • Mempunyai cadangan lahan darat seluas 10-30 Ha 
  • Melayani kegiatan usaha perikanan di wilayah perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
  • Memiliki fasilitas berlabuh bagi kapal-kapal perikanan < 50 GT sebanyak 25 unit kapal sekaligus 
  • Jumlah ikan yang didaratkan minimum sebanyak 20 ton /hari untuk pemasaran daerah sekitar atau untuk dikumpulkan dan dikirimkan ke pelabuhan perikanan yang lebih besar
  • Tersedianya fasilitas pembinaan mutu, sarana pemasaran dan lahan kawasan industri perikanan
d. Pangkalan Pendaratan Ikan

Pangkalan untuk pendaratan ikan hasil tangkapan yang berskala lebih kecil dari Pelabuhan Perikanan Pantai ditinjau dari segi kapasitas penanganan jumlah produksi ikan, maupun fasilitas dasar dan perlengkapanya
Ciri ? ciri :
  • Melayani kegiatan usaha perikanan di wilayah perairan pedalaman dan perairan kepulauan.
  • Memiliki fasilitas berlabuh untuk kapal bermesin < 30 GT sejumlah 15 unit.
  • Jumlah Ikan yang didaratkan minimum sampai dengan 5 ton/hari
  • Tersedianya fasilitas pembinaan mutu, sarana pemasaran dan lahan kawasan industri perikanan
  • Dekat dengan pemukiman nelayan
Hal lain yang perlu anda ketahui tentang pelabuhan perikanan :
A. Pengertian Pelabuhan Perikanan
B. Karakteristik Pelabuhan Perikanan
C. Klasifikasi Pelabuhan Perikanan
D. Fungsi dan Peranan Pelabuhan Perikanan
E. Fasilitas Pelabuhan Pelabuhan Perikanan
Perhitungan Kolam dan Tempat Pelelangan Ikan Pelabuhan


Sepandai - pandainya tupai melompat sesekali jatuh juga, Sepandai - pandainya seseorang sekali waktu ada salahnya pula. 
Semoga Bermanfaat


reff : http://www.alamikan.com/2012/11/mengetahui-klasifikasi-pelabuhan.html


Related video : Klasifikasi Pelabuhan Perikanan


Previous
Next Post »