PPS Belawan Melakukan Pendataan Ulang Kapal









Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Ir. Jainur Manurung, MM,  Menginstruksikan staff untuk melakukan pendataan ulang kapal perikanan yang berdomisili di Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan.
         Kegiatan ini dimaksudkan untuk meng-update data kapal dan ukuran (GT) yang ada di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan pasca penerapan PERMEN KP 02 tahun 2015 yang sudah berjalan kurang lebih 9 bulan. 
         Dari hasil sementara yang dilakukan mengenai pendataan kapal tersebut banyak terdapat kapal yang sudah tidak aktif/tidak beroperasi lagi tetapi kapalnya masih ada bersandar di tangkahan Gudang karena dengan adanya PERMEN KP 02 tersebut yang melarang perpanjangan SIPI.
        Hasil wawancara dengan pemilik gudang SBL mengatakan mereka selama ini memiliki 9 Unit kapal di atas 30 GT, tetapi sekarang yang masih beroperasi hanya 4 Unit, sedangkan 5 Unit lagi sudah tidak beroperasi lagi, dan yang 4 Unit lagi SIPInya akan mati pada desember 2015 ini, imbuhnya.
        Tambahnya lagi, pemilik kapal tidak mampu mengganti alat tangkap di karenakan terkendala dana, karena dana untuk penggantian alat tangkap kapal tersebut cukup dalam merogoh kocek. Imbasnya akibat dari tidak beroperasinya kapal tersebut perusahaan tinggal menunggu waktu gulung tikar, dan mem PHK karyawan/Nelayan, saat ini saja sudah lebih dari setengah karyawan/ nelayan yang sudah di berhentikan.
          Pemilik kapal berharap ada solusi dari Pemerintah Khususnya KKP terhadap kebijakan Permen 02 khususnya bagi pengusaha seperti kami ini,  apapun solusinya yang terbaik buat kami, walaupun itu bantuan dalam penggantian alat tangkap atau di kasi waktu 1 sampai 2 tahun lagi kapal kami dapat perpanjangan SIPI, supaya kami bisa menyiapkan penggantian alat tangkap sesuai yang di instruksikan, tambahnya. 


reff : http://penyuluhkelautandanperikanan.blogspot.com/2015/10/pps-belawan-melakukan-pendataan-ulang_17.html


Related video : PPS Belawan Melakukan Pendataan Ulang Kapal


Previous
Next Post »