Pemberian tanda bagi kapal perikanan dimaksudkan untuk mempermudah pemantauan,pengawasandanevaluasiterhadapsetiappelakupenangkapan.
LampiranII
dariFAOTechnicalGuideLineforResponsibleFisheriesinFishingOperationmenyebutkan
bahwa dari penandaan kapal ini dapat diketahui kebangsaan kapal, tidak merugikan
konvensi internasional, nasional maupun bilateral. Berdasarkan Juklak Penandaan
Sarana Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikananmelalui KeputusanMenteri
Pertanian Nomor : 392/Kpts/IK.120/4/99, penandaan kapal perikanan adalah sebagai
berikut.
reff : http://perikanan-tangkap.blogspot.com/2010/02/penandaan-kapal.html
LampiranII
dariFAOTechnicalGuideLineforResponsibleFisheriesinFishingOperationmenyebutkan
bahwa dari penandaan kapal ini dapat diketahui kebangsaan kapal, tidak merugikan
konvensi internasional, nasional maupun bilateral. Berdasarkan Juklak Penandaan
Sarana Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikananmelalui KeputusanMenteri
Pertanian Nomor : 392/Kpts/IK.120/4/99, penandaan kapal perikanan adalah sebagai
berikut.
reff : http://perikanan-tangkap.blogspot.com/2010/02/penandaan-kapal.html
EmoticonEmoticon