Kegiatan Perekonomian masyarakat di Sulawesi Selatan didominasi oleh kegiatan pada sektor Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dimana wilayah potensial tiga sektor tersebut menyebar hampir diseluruh Kabupaten/Kota. Data Tahun 2012 menyebutkan bahwa untuk Sektor Pertanian potensi lahan sawah yang dapat dikembangkan + 700.000 Ha, sektor Perikanan yang mencapai + 318.000 Ha, sektor Kehutanan + 7,6 juta Ha. Potensi lahan yang sangat besar ini akan mampu memberikan peningkatan ekonomi masyarakat bila dapat dikembangkan potensinya dan terkelola dengan baik. |
Sebagai perwujudan peningkatan ekonomi masyarakat, sangat dibutuhkan peran strategis berbagai pihak mulai dari pemerintah, swasta, dan semua stakeholder termasuk masyarakat pelaku ekonomi itu sendiri. Dalam hal ini, peran pemerintah sebagai pengambil kebijakan dapat berupa pembinaan teknologi anjuran, informasi usaha, motivasi, fasilitasi, serta kebijakan teknis dan finansial lainnya. Sedangkan peran swasta dapat berupa pengembangan kemitraan usaha dan kredit usaha. Terkait dengan peran pemerintah terhadap pengembangan ekonomi masyarakat, penulis membatasi pada peran penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan sebagai tenaga teknis lapangan yang seharusnya lebih memahami permasalahan dan keinginan masyarakat pelaku utama (petani, peternak, pekebun, pembudidaya dan pembenih ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan).
Sebelum penulis membahas peran penyuluh itu sendiri, Istilah pengembangan ekonomi lokal perlu dipahami lebih dulu. Beberapa sumber yang menjadi referensi penulis menyebutkan bahwa definisi istilah Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) adalah sebagai berikut:
? PEL sebagai proses yang dilakukan secara bersama oleh Pemerintah, Usahawan, dan Organisasi non pemerintah untuk menciptakan kondisi yang lebih baik untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di tingkat lokal (World Bank).
? PEL adalah proses dimana Pemerintah lokal dan Organisasi masyarakat terlibat untuk mendorong, merangsang, memelihara, aktivitas usaha untuk menciptakan lapangan pekerjaan (Blakely dan Bradshaw).
? PEL adalah suatu proses dimana kemitraan yang mapan antara Pemerintah Daerah, kelompok berbasis masyarakat, dunia usaha mengelola sumberdaya yang ada untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan merangsang (pertumbuhan) ekonomi pada suatu wilayah tertentu. Menekankan pada kontrol lokal, dan penggunaan potensi sumberdaya manusia, kelembagaan dan sumberdaya fisik (A.H.J. Helming).
Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) dalam implementasinya berfokus pada 1) peningkatan kandungan lokal yakni potensi lokal yang dimiliki suatu daerah untuk dikelola dengan baik melalui pemantapan kebijakan, pengembangan pola kemitraan dan partisipasi masyarakat, yang kesemuanya itu mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat; 2) Keterlibatan seluruh Stakeholder dimana pemerintah, pihak swasta dan masyarakat merupakan satu kesatuan yang utuh dalam bekerjasama mewujudkan kesejahteraan masyarakat; 3) Ketahanan pangan dan Kemandirian Lokal yang diarahkan pada pengelolaan potensi daerah yang bertujuan pada pencukupan kebutuhan pangan, menciptakan pasar, dan peningkatan nilai jual melalui difersifikasi pangan; 4) Pembangunan yang berkelanjutan yakni bagaimana pengelola potensi daerah secara bijak dengan memperhitungkan keseimbangan lingkungan dan kelestarian lingkungan untuk kehidupan di masa yang akan datang; 5) Pengembangan Usaha Kecil Menengah melalui pengembangan pola kemitraan yang lebih aktif menyesuaikan peningkatan usaha dengan kondisi pasar dan perkembangan teknologi; 6) Peningkatan Kapasitas dan Kualitas SDM mengarah pada peningkatan kompetensi SDM Pembina dan tenaga teknis, serta perubahan sikap, pengetahuan dan keterampilan pelaku utama; 7) Pengurangan Kesenjangan Usaha dengan memaksimalkan pemanfataan dan pengembangan usaha sesuai dengan karakteristik potensi daerah, sehingga mampu membuka peluang usaha, membuka lapangan kerja, yang pada akhirnya dapat merangsang kegiatan ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan.
PEL sebagai salah satu langkah terbaik dalam meningkatan taraf hidup masyarakat memiliki tujuan utama yakni : Terlaksananya upaya percepatan pengembangan ekonomi lokal melalui perlibatan Pemerintah, dunia usaha, masyarakat lokal dan organisasi masyarakat madani dalam suatu proses yang partisipatif, Terbangun dan berkembangnya kemitraan dan aliansi strategis dalam upaya percepatan pengembangan ekonomi lokal diantara stokeholder secara sinergis, Terbangunnya sarana dan prasarana ekonomi yang mendukung upaya percepatan pembangunan ekonomi lokal, Terwujudnya pengembangan dan pertumbuhan UKM secara ekonomis dan berkelanjutan, Terwujudnya peningkatan PAD dan PDRB, Terwujudnya peningkatan pendapatan masyarakat, berkurangnya pengangguran, menurunnya tingkat kemiskinan, Terwujudnya peningkatan pemerataan antar kelompok masyarakat, antar sektor dan antar wilayah, Terciptanya ketahanan dan kemandirian ekonomi masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), telah diamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Wewenang dan tanggung jawab tersebut diwujudkan antara lain dengan menyelenggarakan Revitalisasi Penyuluhan dengan diselenggarakannya Program Pemantapan Sistem Penyuluhan yang meliputi aspek-aspek penataan dan penguatan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana serta pembiayaan penyuluhan. Dalam hal ini, penyuluhan sebagai langkah untuk menggerakkan kegiatan ekonomi di tingkat pelaku utama perlu untuk lebih digiatkan dengan mengoptimalkan peran para penyuluh lapangan sebagai tenaga pembina, pendamping, motivator, mitra kerja, teknikal, dalam memfasilitasi kepentingan pelaku utama. Peran penyuluh tersebut terkait pada kebutuhan informasi teknologi, informasi pasar, informasi sarana prasarana, informasi permodalan usaha, sampai kepada pengembangan sistem kemitraan pelaku utama dengan pelaku usaha.
Pemerintah Sulawesi Selatan dalam hal ini Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi Selatan, dalam penyelenggaraan penyuluhan sektor Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, juga mengamanatkan kepada seluruh penyuluh agar mampu menjadi jembatan penghubung antara pemerintah dan pihak swasta dengan Pelaku utama dalam upaya peningkatan kesejahteraan pelaku utama. Bahkan 1 orang penyuluh diajak untuk berkomitmen agar mau dan berusaha untuk mengangkat 6 (enam) Kepala Keluarga dari kemiskinan setiap tahunnya. Bayangkan jika hal itu terbukti, dari + 4.600 penyuluh (PNS, Kontrak, dan Swadaya) yang tersebar di Sulawesi Selatan akan mampu mengangkat + 27 ribu KK yang jika diperkirakan 1 KK terdiri dari 4 orang, maka sekitar + 100 ribu orang diangkat dari belenggu kemiskinan setiap tahunnya.
Dalam penulisan ini, penulis menawarkan sebuah konsep penyuluhan yang disebut Gerakan Optimalisasi Penyuluhan Partisipatif (GEMA HATI). Makna ?GEMA? adalah Pantulan Suara yang secara lahiriah dapat bermakna Kebijakan Penyuluhan dilaksanakan secara terpadu, seragam, selaras, sehingga kebijakan penyuluhan dapat diimplementasikan hingga ke tingkat lapangan. Artinya bahwa GEMA (GErakan optiMAlisasi) adalah upaya mengoptimalkan Program/ kegiatan dengan dukungan berbagai pihak baik pemerintah, swasta, masyarakat. Sedangkan makna ?HATI? diibaratkan dengan Ketulusan dan Kesucian yang secara lahiriah digambarkan bahwa arah Kebijakan penyelenggaraan Penyuluhan berorientasi pada kebaikan yakni kesejahteraan masyarakat. Artinya bahwa HATI (penyuluHAn PartisipaTIf) adalah mengembangkan kreatifitas penyuluhan sesuai dengan potensi daerah, sebagai fasilitator, menerima kritik dan saran, dan orientasi pada pembangunan.
GEMA HATI menggambarkan optimalisasi peran penyuluh dengan tujuan utama kegiatan adalah memotivasi kegiatan penyuluh untuk senantiasa berfikir kreatif, toleransi terhadap kritik dan saran, mengembangkan sikap berfikir Positif, merancang Program/Kegiatan pembinaan dan pendampingan secara optimal, menciptakan sistem monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan, serta menciptakan kerjasama yang erat dengan berbagai pihak. Dalam upaya pengembangan penyuluhan secara partisipatif tersebut, dilaksanakan melalui pengembangan Sumberdaya manusia (SDM) Penyuluh, mengembangkan atau memberdayakan lembaga penyuluhan di tingkat lapangan yakni Balai Penyuluhan tingkat Kecamatan dan Pos Penyuluhan di tingkat Desa/Kelurahan serta mengembangkan koordinasi secara efektif terkait penyelenggaraan penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan secara keseluruhan mulai dari pemerintah Pusat hingga pada tingkat Desa/kelurahan.
Penulis mengharapkan bahwa peran penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, dan penyuluh kehutanan untuk dapat lebih optimal dengan dukungan/fasilitasi kebijakan penyuluhan, disamping pengembangan diri yang senantiasa harus dilakukan oleh penyuluh itu sendiri. Semoga apa yang menjadi tugas pokok penyuluh sebagai satu kewajiban dalam mengimplementasikannya, menjadi salah satu kegiatan yang bernilai Ibadah disisi Allah SWT. Tetaplah bersinar wahai penyuluh, yakinlah bahwa sinarmu itu akan membawamu ke puncak kejayaan seperti yang kamu harapkan. Tapi ingat, ketika kejayaan itu telah dicapai sadarilah bahwa arti sesungguhnya sinarmu itu adalah menyinari kegelapan. Selamat bekerja, berikan yang terbaik dari yang kita miliki untuk kesejahteraan pelaku utama.(Rachmady Azis)
reff : http://rachmadyazis.blogspot.com/2013/01/peran-penyuluh-dalam-pengembangan.html
EmoticonEmoticon