ABSTRAK
Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk penyuluhan perikanan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang. Penyuluh Perikanan memegang peranan penting dalam upaya pencapaian peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia pelaku utama/pelaku usaha perikanan sebagai mediator, motifator dan fasilitator. Dengan demikian maka perlu adanya jaminan pengembangan karier, termasuk kejelasan kenaikan pangkat dan golongan secara proporsional terhadap penyuluh perikanan Pegawai Negeri Sipil.
Kata kunci: angka kredit, DUPAK, penyuluh perikanan.
PENDAHULUAN
Dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, pada Pasal 57 ayat (1) disebutkan bahwa ?Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan perikanan untuk meningkatkan pengembangan sumber daya manusia di bidang perikanan? dan dalam Undang-Undang tersebut ditentukan bahwa Pemerintah memberdayakan nelayan kecildan pembudidaya ikan kecil melalui penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi nelayan kecil serta pembudidaya ikan kecil untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengolahan, dan pemasaran ikan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, khususnya pada Pasal 22 ayat (1) disebutkan bahwa ?Penyuluh Pegawai Negeri Sipil merupakan pejabat fungsional yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan?. Dengan demikian maka perlu adanya jaminan pengembangan karier, termasuk kejelasan kenaikan pangkat dan golongan secara proporsional terhadap penyuluh Pegawai Negeri Sipil termasuk di dalamnya penyuluh perikanan.
Dengan adanya landasan hukum yang kuat sebagaimana tersebut di atas, penyuluh perikanan memegang peranan yang sangat strategis dalam rangka mewujudkan pencapaian tujuan pembangunan perikanan, oleh sebab itu diperlukan penyuluh perikanan yang handal dan profesional yang didukung oleh kepastian karier dan pembinaan jabatan fungsional penyuluh perikanan.
Sebagai implementasi peningkatan mutu profesionalisme dan pembinaan karir PNS yang bertugas di bidang penyuluhan perikanan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara NomorPER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya. Selanjutnya Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Bersama Nomor PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.
ANGKA KREDIT BAGI PENYULUH PERIKANAN
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, khususnya pada Pasal 22 ayat (1) disebutkan bahwa ?Penyuluh Pegawai Negeri Sipil merupakan pejabat fungsional yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan?. Dengan demikian maka perlu adanya jaminan pengembangan karier, termasuk kejelasan kenaikan pangkat dan golongan secara proporsional terhadap penyuluh Pegawai Negeri Sipil termasuk di dalamnya penyuluh perikanan.
2. Sebagai implementasi peningkatan mutu profesionalisme dan pembinaan karir PNS yang bertugas di bidang penyuluhan perikanan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya. Selanjutnya Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Bersama Nomor PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.
3. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Perikanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Tabel 1. Simulasi kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat standar (4 tahun)
NO | GOL/RUANG | ANGKA KREDIT | ANGKA KREDIT DIBUTUHKAN | ||||
UNTUK NAIK PANGKAT | 4 TAHUN | 1 TAHUN | 1 BULAN (12) | 1 MINGGU (52) | |||
1 | II/a | 25 | 15 | 15 | 3.75 | 0.31 | 0.07 |
2 | II/b | 40 | 20 | 20 | 5 | 0.42 | 0.10 |
3 | II/c | 60 | 20 | 20 | 5 | 0.42 | 0.10 |
4 | II/d | 80 | 20 | 20 | 5 | 0.42 | 0.10 |
5 | III/a | 100 | 50 | 50 | 12.5 | 1.04 | 0.24 |
Sambungan Tabel 1.
NO | GOL/RUANG | ANGKA KREDIT | ANGKA KREDIT DIBUTUHKAN | ||||
UNTUK NAIK PANGKAT | 4 TAHUN | 1 TAHUN | 1 BULAN (12) | 1 MINGGU (52) | |||
6 | III/b | 150 | 50 | 50 | 12.5 | 1.04 | 0.24 |
7 | III/c | 200 | 100 | 100 | 25 | 2.08 | 0.48 |
8 | III/d | 300 | 100 | 100 | 25 | 2.08 | 0.48 |
9 | IV/a | 400 | 150 | 150 | 37.5 | 3.13 | 0.72 |
10 | IV/b | 550 | 150 | 150 | 37.5 | 3.13 | 0.72 |
11 | IV/c | 700 | 150 | 150 | 37.5 | 3.13 | 0.72 |
12 | IV/d | 850 | 200 | 200 | 50 | 4.17 | 0.96 |
13 | IV/e | 1050 |
Sumber: data diolah, 2014.
DAFTAR USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT (DUPAK)
1. Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Penyuluh Perikanan diwajibkan mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) (Sumber: Pasal 17 ayat (1) Permenpan Nomor PER/19/M.PAN/10/2008).
2. Setiap Penyuluh Perikanan mengusulkan secara hirarkhi Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) setiap tahun. Penilaian dan penetapan angka kredit Penyuluh Perikanan dilakukan paling singkat 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (Sumber: Pasal 17 ayat (2) dan (3) Permenpan Nomor PER/19/M.PAN/10/2008).
3. Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) wajib diusulkan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun (Sumber Pasal 5 ayat (2) Perber MKP dan BKN Nomor: PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009).
4. Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap Penyuluh Perikanan dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun (Sumber Pasal 5 ayat (2) Peraturan Bersama MKP dan BKN Nomor: PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009).
SANKSI JIKA TIDAK MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT
1. Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia pangkat Penata golongan ruang III/c, dan Penyuluh Perikanan Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Perikanan yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir (Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bersama MKP dan BKN Nomor: PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009).
2. Penyuluh Perikanan diberhentikandarijabatannya, karena dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), (2) dan (3) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan (Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bersama MKP dan BKN Nomor: PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009).
3. Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS (Sumber: Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).
4. PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Sumber: Pasal 77 ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).
PUSTAKA:
Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: PB.01/MEN/2009 Nomor: 14 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
reff : http://komunitaspenyuluhperikanan.blogspot.com/2015/04/pengukuran-kinerja-penyuluh-perikanan.html
EmoticonEmoticon