Kelembagaan pelaku utama perikanan adalah kumpulan para pelaku utama yang terdiri dari nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar ikan yang terikat secara informal atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang ketua kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan.
Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan (KPUP) Mandiri dicirikan dengan ikatan yang terbentuk pada kelompok tumbuh berkembang menuju kemampuan kelompok untuk mengatur dan mengarahkan diri sendiri dengan memanfaatkan, mengolah dan mengelola optimalisasi potensi sumberdaya untuk kesejahteraan anggotanya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 14 Tahun 2012 bahwa penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama perikanan merujuk kepada lima tolok ukur, yaitu 1) perencanaan, 2) kemampuan berorganisasi, 3) akses kelembagaan, 4) kemampuan wirausaha, dan 5) kemandirian. KPUP Mandiri terklasifikasi menjadi 2 kelas, yaitu : a) Kelompok Madya, dengan batas nilai skoring 351 s.d 650, dan b) Kelompok Utama, dengan batas nilai skoring 651 s.d 1.000.
KPUP mandiri secara umum memiliki ciri sebagai berikut :
1) Adanya aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama dalam bentuk AD/ART;
2) Adanya pertemuan/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan. Pertemuan yang diadakan secara berkala dan berkesinambungan akan berdampak pada terjadinya keakraban anggota, terjadinya forum diskusi untuk memecahkan masalah-masalah dalam berusaha dan langkah-langkah pemecahan secara bergotong royong;
3) Tersusunnya rencana kerja kelompok secara bersama dan dilaksanakan oleh pelaksana sesuai kesepakatan bersama, dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi, Rencana kerja kelompok ini dalam bentuk Rencana Definitif Kelompok (RDK)/Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK);
4) Memiliki pencatatan/pengadministrasian yang rapih, baik administrasi umum/kesekretariatan, mapun administrasi keuangan sampai ke tingkat seksi;
5) Memiliki kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir, KPUP memberi kemudahan bagi anggota untuk memperoleh sarana produksi, pengolahan, dan pemasaran;
6) Memiliki usaha secara komersial dan berorientasi pasar, dalam hal ini kelompok memberi informasi akan komoditas yang dibutuhkan pasar dan mengupayakan kemudahan agar anggota dapat mengusahakan komoditi tersebut;
7) Tersedianya pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para pelaku utama perikanan pada umumnya dan anggota kelompok pada khususnya, Dalam hal ini kelompok dapat melaksanakan kegiatan pengembangan usaha perikanan bekerjasama dengan sumber teknologi seperti lembaga penelitian, penyuluh, swasta, dll;
8) Terjalinnya kerjasama antara kelompok dengan pihak lain. Kerjasama dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan seperti pengembangan teknologi, penyediaan sarana produksi dan pemasaran;
9) Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil
usaha/kegiatan kelompok. Kegiatan usaha kelompok dapat berupa pelayanan jasa saprokan, jasa pemasaran, jasa penjualan saprokan, jasa simpan pinjam, jasa keahlian dari anggota kelompok seperti membuat pakan ikan.
reff : http://adia-luhkan.blogspot.com/2014/03/karakteristik-kelembagaan-pelaku-utama.html
EmoticonEmoticon