PRODUKSI PERIKANAN

PRODUKSI PERIKANAN
Agustus, Pengusaha Perikanan Wajib Menebar Ikan


JAKARTA. Pemerintah tampaknya tidak tinggal diam dengan tuntutan keberlangsungan hayati dan ketersediaan ikan. Ditjen Perikanan Tangkap KKP membikin kebijakan yang mewajibkan pengusaha melakukan restocking ikan untuk mendapatkan izin tangkap.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Dedi Sutisna menyatakan, aturan itu akan berlaku efektif mulai bulan Agustus 2010 mendatang. "Setiap perusahaan yang mengurus izin harus melakukan restocking ikan 1.000 ekor untuk ditebarkan di laut," kata Dedi. Perusahaan yang ingin memperpanjang izin pun harus melakukan restocking lagi sebanyak 1.000 ekor.

Nantinya, benih ikan yang akan dijadikan restocking itu akan disediakan oleh balai pembenihan ikan milik KKP di Bali, Situbondo, Lombok, Lampung, dan Batam.

Adapun jenis benih ikan untuk restocking itu adalah kerapu, udang, bawal, dan kakap. Benih tersebut akan ditebar di lokasi laut yang sesuai habitat jenis ikannya.

Restocking ini harus dilakukan agar produksi ikan di 44 titik dari 11 wilayah laut bisa meningkat. Maklum, dari 44 titik tersebut, papar Dedi, hanya delapan titik yang ketersediaan ikannya masih mencukupi. "Sisanya masuk kategori merah atau mengalami kelebihan penangkapan dan ikannya sudah berkurang," jelas Dedi.

Dedi menegaskan, restocking ikan ini sudah disosialisasikan dengan kepala dinas kelautan dan perikanan seluruh provinsi. Pemerintah juga sudah meminta masukan dari kalangan pengusaha penangkapan ikan.

Dedi berharap, asosiasi pengusaha penangkapan ikan akan mengumpulkan anggotanya dan secara serentak melakukan restocking. "Fungsi asosiasi sangat penting dalam program ini," jelasnya.

Asnil Bambani Amri
Sumber : Kontan Co.Id


reff : http://perikanannews.blogspot.com/2010/07/produksi-perikanan-agustus-pengusaha.html


Related video : PRODUKSI PERIKANAN


Previous
Next Post »