Tajuk.co JAKARTA ? Tindak pidana perikanan illegal fishing sebagai sampai saat ini masih cukup memprihatinkan. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Syahrin Abdurrahman mengungkapkan sebagian besar tindak pidana perikanan terjadi di wilayah perairan Indonesia yang berbatasan dengan negara tetangga.
Bahkan, kegiatan IUU Fishing ini melibatkan kapal kapal ikan berbendera asing. ?Mutlak dibutuhkan adanya kepastian hukum. Jangan sampai sumber daya kelautan dan perikanan dijarah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,? tegas Syahrin pada acara pembukaan Refreshing Coach Bagi Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2013 di Hotel Millenium Jakarta, Senin (1/4).
Dalam penanganan tindak pidana perikanan, Pengadilan Perikanan dengan para hakimnya, merupakan garda terdepan dalam penegakkan hukum. Untuk itu menurut Syarhin harus ada tindakan tegas dengan sanksi hukum yang seadil-adilnya sehingga para pelaku kejahatan perikanan menjadi jera.
Pengadilan perikanan berwenang untuk mengadili dan memutus tindak pidana di bidang perikanan. Pengadilan tersebut berada di lingkungan peradilan umum. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan kerjasama dengan Mahkamah Agung untuk mengadakan pendidikan bagi hakim ad hoc Pengadilan Perikanan sejak 2006 lalu.
Pada 2006 tercatat ada 28 orang ad hoc yang dihasilkan, dan 2009 sebanyak 19 orang. ?Sedangkan pada 2012 lalu, kerja sama KKP dengan MA menghasilkan sebanyak 20 orang hakim ad hoc Pengadilan Perikanan dan mereka telah siap bertugas,? jelas Syahrin.
Lalu pada tahun ini KKP dan MA akan mengadakan acara refreshing coach bagi hakim ad hoc perikanan pada tahun 2013. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi perkembangan pengetahuan, teknologi, dan informasi di bidang perikanan, mengingatk konspirasi teknologi kerap menyukseskan para pelaku illegal fishing. (ANG)
reff : http://penyuluhkp.blogspot.com/2013/04/hakim-pengadilan-perikanan-wajib-update.html
EmoticonEmoticon