SERTIFIKAT PENDAFTARAN PAKAN IKAN



Pakan yang telah memenuhi persyaratan mutu, dinyatakan lulus uji dan layak edar oleh Ditjen PB, KKP yang ditetapkan dalam bentuk sertifikat pendaftaran pakan ikan dan diberikan nomor pendaftaran untuk setiap jenis dan merk. Nomor pendaftaran pakan dengan nomenklatur yang mencakup jenis peruntukan pakan, nomor urut pendaftaran, bulan, tahun, lokasi pabrik/impotir.

A. SERTIFIKAT PENDAFTARAN IKAN
Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.  Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan berakhir karena jangka waktu berlakunya habis dan tidak diperpanjang, atas permohonan dari pemegang sertifikat, dan dicabut. Sertifikat Pendaftaran pakan ikan memuat tentang :
a.        Nomor pendaftaran pakan ikan;
b.       Nama pakan ikan;
c.        Merek pakan ikan;
d.       Jenis pakan ikan;
e.        Nama perusahaan;
f.         Alamat perusahaan;
g.        Nomor Izin usaha;
h.       Kandungan Nutrisi :
?         Protein (%)
?         Lemak (%)
?         Air (%)
?         Serat Kasar (%)
?         Abu (%)
i.        Nomor SNI pakan ikan (jika ada);
j.       Masa berlaku Sertifikat Pakan Ikan.
B. PENCABUTAN SERTIFIKAT PENDAFTARAN IKAN
Pencabutan sertifikat dilaksanakan setelah diberikan sanksi administrasi berupa :
?    Peringatan tertulis tiga kali berturut-turut masing-masing dalam tenggang waktu 1 bulan oleh Direktur Jenderal kepada pemegang sertifikat;
?   Dilakukan pembekuan terhadap sertifikat selama 1 bulan dan pemegang sertifkat tidak melakukan tindakan perbaikan.
Apabila sertifikat pakan ikan dicabut, pemegang sertifikat wajib melakukan penghentian peredaran dan menarik kembali pakan yang telah beredar selambat-lambatnya 1 bulan sejak diterbitkannya surat pencabutan.

C. PENCANTUMAN NOMOR PENDAFTARAN PAKAN IKAN
Pakan Ikan yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pakan ikan wajib mencantumkan pada wadah/kemasan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak terbitnya sertifikat;
Pencantuman nomor pendaftaran pakan ikan disertai dengan keterangan sebagaimana pada Sertifikat Pendaftaran Pakan.
D. LAPORAN PERKEMBANGAN PRODUKSI DAN DISTRIBUSI
Pemohon yang telah memperoleh sertfikat pendaftaran pakan ikan harus melaporkan perkembangan produksi dan distribusinya setiap 3 (tiga) bulan sekali.


Sumber : Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya disampaikan pada Temu Koordinasi Lintas Sektoral Pengawasan Sumber Daya Perikanan Tahun 2014

reff : http://adia-luhkan.blogspot.com/2014/04/sertifikat-pendaftaran-pakan-ikan.html


Related video : SERTIFIKAT PENDAFTARAN PAKAN IKAN


Previous
Next Post »