PENGELOLAAN KUALITAS AIR DI KARAMBA JARING APUNG




ABSTRAK
Kualitas air adalah suatu ukuran kondisi air dilihat dari karakteristik fisik, kimiawi, dan biologisnya. Kualitas air juga menunjukkan ukuran kondisi air relatif terhadap kebutuhan biota air dan manusia. Untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis. Beberapa hal yang ingin dijelaskan dalam artikel ini adalah persyaratan mutu air, pengelolaan kualitas air terhadap limbah pakan dan kotoran ikan dan pengelolaan KJA menghadapi penomena upwelling.
Kata kunci: kualitas air, pengelolaan kualitas air, karamba jaring apung.

PENDAHULUAN
Air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan. Untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis.
Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara. Sumber Daya Air dikelola berdasarkan asas kelestarian, kesimbangan, kemanfaat umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004: Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. Pola pengelolaan sumber daya air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.  Rencana pengelolaan sumber daya air adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan pengelolaan sumber daya air.
Kegiatan budidaya perikanan pada umumnya membutuhkan lebih banyak air per unit area atau per unit produksi dibandingkan kegiatan peternakan dan budidaya pertanian. Ketersediaan sumber air yang berkualitas sering kali menentukan keberhasilan atau kegagalan usaha budidaya perikanan (Pillay, 1990).
Peran kualitas air dalam budidaya ikan, antara lain berupa: (1) penentu keberadaan berbagai jenis organisme yang ada dalam ekosistem perairan, baik terhadap ikan yang dibudidayakan maupun biota lainnya sebagai penyusun ekosistem; (2) pemberi pengaruh yang cukup besar terhadap pertumbuhan dan kelulushidupan ikan; dan (3) penentu keberhasilan dalam budidaya ikan, selain jumlahnya harus mencukupi, kualitas yang baik akan menghasilkan output yang baik pula.
Budidaya ikan dengan Karamba Jaring Apung (KJA) di waduk dan danau merupakan budidaya berbasis pelet (budidaya intensif), dengan kata lain kegiatan usaha yang efisien secara mikro tetapi inefisien secara makro, terutama apabila ditinjau dari segi dampaknya terhadap lingkungan. Pertumbuhan jumlah keramba yang terus meningkat yang berarti terus meningkatnya jumlah ikan yang dipelihara akan menghasilkan sejumlah limbah organik yang besar akibat pemberian pakan yang tidak efektif dan efisien.
Pada saat jumlah KJA melampaui batas tertentu dapat mengakibatkan proses sedimentasi yang tiggi berupa penumpukan sisa pakan di dasar perairan, limbah tersebut akan menyebabkan penurunan kualitas perairan (pengurangan pasokan oksigen dan pencemaran air danau/waduk) yang pada akhirnya mempengaruhi hewan yang dipelihara. Sisa pakan dan metabolisme dari aktifitas pemeliharaan ikan dalam KJA serta limbah domestik yang berasal dari kegiatan pertanian maupun dari limbah rumah tangga menjadi penyebab utama menurunnya fungsi ekosistem danau yang berakhir pada terjadinya pencemaran danau, mulai dari eutrofikasi yang menyebabkan ledakan (blooming) fitoplankton dan gulma air seperti enceng gondok (Eichornia crassipes), upwelling dan lain-lain yang yang dapat mengakibatkan organisme perairan (terutama ikan-ikan budidaya) serta diakhiri dengan makin menebalnya lapisan anaerobik di badan air danau.
Kotoran ikan dapat menimbulkan deposisi yang meningkat di dasar perairan, selanjutnya mengakibatkan penurunan kadar oksigen di bagian dasar. Lukman (2002) menjelaskan bahwa pasokan oksigen dalam pengelolaan KJA adalah untuk respirasi biota, pembusukan feses ikan dan pembusukan sisa pakan ikan. Menurutnya untuk setiap gram organik (limbah budidaya ikan) diperlukan 1,42 gram oksigen. Konsentrasi oksigen yang tersedia berpengaruh secara langsung pada kehidupan akuatik khususnya respirasi aerobik, pertumbuhan dan reproduksi. Berdasarkan beberapa keadaan dan permasalahan tersebut perlu dilakukan penulisan ilmiah mengenai ?Pengelolaan Kualitas Air di Lingkungan Karamba Jaring Apung? dalam rangka turut memberikan masukan kepada pihak terkait.



TUJUAN PENULISAN MAKALAH
Berdasarkan permasalahan pada bagian latar belakang, tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.    Menjelaskan bagaimana pengelolaan kualitas air terhadap limbah pakan dan kotoran ikan.
2.   Menjelaskan bagaimana pengelolaan KJA menghadapi penomena upwelling.

TINJAUAN PUSTAKA
1.   Analisa Kualitas Air
Menurut Diersing (2009), Kualitas air adalah suatu ukuran kondisi air dilihat dari karakteristik fisik, kimiawi, dan biologisnya. Kualitas air juga menunjukkan ukuran kondisi air relatif terhadap kebutuhan biota air dan manusia. Karakter kualitas air yang perlu diperhatikan dalam budidaya ikan, antara lain: (a) Karakter kimia air: Salinitas, DO (Dissolved Oxygen), BOD, COD, logam berat, Nitrat, Derajat Keasaman (pH), dan Akalinitas; (b) Karakter fisika air: kecerahan (transparansi) air, suhu, padatan terlarut, padatan tersuspensi, bau, warna, rasa dan kedalaman air. dan (c) Karakter biologi air: kepadatan dan kelimpahan plankton, Ephemeroptera, Plecoptera, Trichoptera, Mollusca, Escherichia coli dan Bakteri koliform.

2.   Mutu dan Kelas Air
Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelas air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu (Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Pasal 1).
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Pasal 8, Klasifikasi Mutu dan Kelas Air dibagi kedalam:
a.    Kelas Satu: air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang memper-syaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
b.   Kelas Dua: air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
c.    Kelas Tiga: air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
d.   Kelas Empat: air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 Pasal 7, Penggolongan air menurut peruntukkannya ditetapkan sebagai berikut :
1.   Golongan A: air yang dapat digunakan sebagai air minum secara langsung tanpa pengolahan terlebih dahulu.
2.   Golongan B: air yang dapat dighunakan sebagai air baku air minum.
3.   Golongan C: air yang dapat digunakan untuk keperluan perikanan dan peternakan.
4.   Golongan D: air yang dapat digunakan untuk keperluan pertanian, dan dapat dimanfaatkan untuk usaha perkotaan, industri, pembangkit listrik tenaga air.

Tabel 1.  Kriteria Penilaian parameter Kualitas (mutu) Air
No.
Parameter
Klasifikasi Kualitas (mutu) Air
Keterangan
Tercemar Ringan (Kelas 1)
Tercemar Sedang (Kelas 2)
Tercemar Berat 
(Kelas 3)
Tercemar Sangat Berat
(Kelas 4)
1.
BOD/KOB  (mg/l)
< 1,0
1,0-3,0
3,0-6,0
>6,0
Dijabarkan dari baku mutu Air Gol-A, B, C dan D
2.
COD/KOK (mg/l)
<5 span="">
5,0-10,0
10,0-15,0
>15,0
3.
DO/OT (mg/l)
>6,0
5,0-6,0
3,0-5,0
<3 span="">
4.
pH
6,5-8,5
5,0-9,0
6,0-9,0
5,0-9,0
Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990
3.   Pengendalian Pencemaran Air
Menurut Peraturan Pemerintah 82 Tahun 2001 Pasal 1: Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya. Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.
Upaya pengendalian pencemaran air merupakan wewenang Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001, adapun wewenang dalam pengendalian pencemaran air adalah;
a.   menetapkan daya tampung beban pencemaran;
b.   melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar;
c.    menetapkan persyaratan air limbah untuk aplikasi pada tanah;
d.   menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air;
e.   memantau kualitas air pada sumber air; dan
f.     memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan hidup yaitu; masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup, oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Demikian pula dengan lingkungan air yang dapat pula tercemar karena masuknya atau dimasukannya mahluk hidup atau zat yang membahayakan bagi kesehatan. Air dikatakan tercemar apabila kualitasnya turun sampai ke tingkat yang membahayakan sehingga air tidak bisa digunakan sesuai peruntukannya.
Pendayagunaan sumber daya air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air. Pengelolaan kualitas air adalah upaya mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan yang berada di sumber air (Sumber: Peraturan Pemerintan Nomor 42 Tahun 2008).

PENGELOLAAN KUALITAS AIR TERHADAP LIMBAH PAKAN DAN KOTORAN IKAN
Salah satu wadah budidaya perikanan yang berbasiskan air adalah karamba jaring apung (KJA/floating net cage). KJA merupakan salah satu teknik budidaya ikan di perairan umum seperti sungai, waduk, danau, dan laut. Setiap perairan memiliki karakteristik yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Budidaya ikan dengan KJA di waduk dan danau merupakan budidaya berbasis pelet (budidaya intensif), dengan kata lain kegiatan usaha yang efisien secara mikro tetapi inefisien secara makro, terutama apabila ditinjau dari segi dampaknya terhadap lingkungan. Pertumbuhan jumlah keramba yang terus meningkat yang berarti terus meningkatnya jumlah ikan yang dipelihara akan menghasilkan sejumlah limbah organik yang besar akibat pemberian pakan yang tidak efektif dan efisien.
Pada saat jumlahnya melampaui batas tertentu dapat mengakibatkan proses sedimentasi yang tiggi berupa penumpukan sisa pakan di dasar perairan, limbah tersebut akan menyebabkan penurunan kualitas perairan (pengurangan pasokan oksigen dan pencemaran air danau/waduk) yang pada akhirnya mempengaruhi hewan yang dipelihara. Sisa pakan dan metabolisme dari aktifitas pemeliharaan ikan dalam KJA serta limbah domestik yang berasal dari kegiatan pertanian maupun dari limbah rumah tangga menjadi penyebab utama menurunnya fungsi ekosistem danau yang berakhir pada terjadinya pencemaran danau, mulai dari eutrofikasi yang menyebabkan ledakan (blooming) fitoplankton dan gulma air seperti enceng gondok (Eichornia crassipes), upwelling dan lain-lain yang yang dapat mengakibatkan organisme perairan (terutama ikan-ikan budidaya) serta diakhiri dengan makin menebalnya lapisan anaerobik di badan air danau.
Pakan ikan merupakan penyumbang bahan organik tertinggi di danau/waduk (80%) dalam menghasilkan dampak lingkungan. Jumlah pakan yang tidak dikonsumsi atau terbuang di dasar perairan oleh ikan sekitar 20?50%. Berbagai pendapat mengenai jumlah pakan yang terurai di danau /waduk:
-       Lukman dan Hidayat (2002) bahwa sisa pakan dalam bentuk kotoran ikan yang jatuh ke perairan sekitar 50% dari pakan yang diberikan.
-       Krismono (1993) dalam Krismono dan Wahyudi (2002), pemberian pakan dengan sistem pompa memberi sumbangan berupa pakan yang terbuang sekitar 20-30% untuk setiap unit KJA dengan ukuran 7 x 7 x 3 m3.
-       Philips et al., (1993), Boyd (1999), Mc Donad et al., (1996), 30% dari jumlah pakan yang diberikan tertinggal sebagai pakan yang tidak dikonsumsi dan 25-30% dari pakan yang dikonsumsi akan diekskresikan.
-       Sutardjo (2000), limbah pakan yang terbuang ke perairan yang diperkirakan sekitar 30?40%.
-       Azwar dkk (2004), jumlah pakan pada sistem KJA yang diberikan per hari mencapai 3,3% bobot ikan dan dari jumlah pakan yang diberikan tersebut ada bagian yang tidak dikonsumsi mencapai 20?25% dari pakan yang dikonsumsi tersebut akan diekskresikan ke lingkungan.
-       Rachmansyah (2004), pakan yang diberikan pada ikan hanya 70% yang dimakan oleh ikan dan sisanya sebanyak 30% akan lepas ke badan perairan danau sebagai bahan pencemar atau limbah.
Kotoran ikan dapat menimbulkan deposisi yang meningkat di dasar perairan, selanjutnya mengakibatkan penurunan kadar oksigen di bagian dasar. Menurut Lukman (2002), pasokan oksigen dalam pengelolaan KJA adalah untuk respirasi biota, pembusukan feses ikan dan pembusukan sisa pakan ikan. Menurutnya untuk setiap gram organik (limbah budidaya ikan) diperlukan 1,42 gram oksigen. Konsentrasi oksigen yang tersedia berpengaruh secara langsung pada kehidupan akuatik khususnya respirasi aerobik, pertumbuhan dan reproduksi. 
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam pengelolaan limbah pakan dan kotoran ikan dari KJA: (1) pengaturan musim tanam, pengendalian jumlah KJA dan padat tebar ikan di KJA dikurangi atau ikan budidaya diganti dengan jenis yang lebih toleran terhadap konsentrasi DO yang rendah seperti ikan patin, lele, dan betutu; (2) perlu disosialisasikan tentang cara pemberian pakan yang sesuai dengan ketentuan yaitu 3% dari berat badan ikan yang dibudidayakan dan diberikan tiga kali sehari yang dimaksudkan untuk mengurangi jumlah sisa pakan yang masuk perairan; dan (3) perlu disosialisasikan KJA yang ramah lingkungan yaitu KJA ganda dan konstruksi KJA dengan pelampung polystyrene foam.

PENGELOLAAN KJA MENGHADAPI PENOMENA UPWELLING
Umbalan atau upwelling merupakan peristiwa alam yang terjadi pengadukan atau pembalikan air dari lapisan bawah naik ke permukaan dan sebaliknya. Proses ini berakibat pada kematian ikan dan hewan air lainnya secara masal.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah kematian ikan akibat ?up-welling? adalah:
1.      Mensosialisasikan kepada pembudidaya ikan perihal tanda-tanda akan terjadinya kematian missal ikan. Tanda-tanda itu antara lain berupa: cuaca mendung dan atau hujan yang terus-menerus selama 2-3 hari berturut-turut (tidak ada cahaya matahari masuk ke badan air), dan kualitas air waduk mulai menunjukkan penurunan.
2.      Mengurangi jumlah KJA yang beroperasi atau mengurangi kepadatan ikan yang dipelihara. Jumlah ikan yang dipelihara harus berada di bawah daya dukung perairan.
3.      Segera memanen ikan yang ukurannya mendekati ukuran konsumsi, untuk menekan kerugian yang dapat timbul.
4.      Memilih jenis ikan yang lebih toleran terhadap kadar oksigen yang rendah.
5.      Memindahkan KJA secara regular, missal 1 tahun sekali ke posisi dengan kondisi air yang lebih baik. Serta melakukan aerasi di KJA yang merupakan kegiatan tanggap darurat dan dapat dilakukan hanya sementara waktu.
6.      Untuk mengurangi resiko kematian ikan, juga bisa dilakukan penebaran ikan pemakan planton guna pengendalian blooming alga.

PENUTUP
Pengelolaan kualitas air pada lingkungan kawasan budidaya ikan termasuk KJA merupakan kewajiban bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, pelaku utama perikanan, dan masyarakat perikanan sebagai upaya mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan yang berada di sumber air. Pemanfaatan sumber daya ikan dapat memberikan peningkatan taraf hidup yang berkelanjutan dan berkeadilan melalui pengelolaan perikanan, pengawasan, dan sistem penegakan hukum yang optimal.

DAFTAR PUSTAKA
Azwar, ZI., Ningrum, S dan Ongko, S. 2004. Manajemen Pakan Usaha Budidaya Ikan di Karamba Jaring Apung. Dalam Pengembangan Budidaya Perikanan di Perairan Waduk. Pusat Riset Budidaya Perikanan. Jakarta.
Diersing, Nancy (2009). "Water Quality: Frequently Asked Questions."Florida Brooks National Marine Sanctuary, Key West, FL.
Krismono. 1992. Penelitian Potensi Sumberdaya Perairan Waduk Wadaslintang, Mrica, Karangates dan Waduk Selorejo untuk Budidaya Ikan dalam Keramba Jaring Apung. Buletin Penelitian Perikanan Darat. Vol. II No. 2 Juni. 20 hal.
Lukman dan Hidayat. 2002. Pembebanan dan Distribusi Organik di Waduk Cirata. Jurnal Teknologi Lingkungan. P3TL-BPPT. Vol. 3 (2): 129 ? 135.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Peraturan Pemerintan Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
Phillips, M.J, Clarke, R. dan Mowat, A. 1993. Phosphorus Leaching from Atlantic Salmon Diets, Aquacultural Engineering. 12 (1993) : 47 ? 54.
Pillay T.V.R., (1990). Aquaculture, Principles, and Practise. Fishing News Boks. 575 p. Oxford, London, Edinburgh, Cambridge, Victoria.
Rachmansyah. 2004. Analisis Daya Dukung Lingkungan Perairan Teluk Awarange Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan bagi Pengembangan Budidaya Bandeng dalam Keramba Jaring Apung. Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor. Bogor. Disertasi.
Sutardjo. 2000. Pengaruh Budidaya Ikan pada Kualitas Air Waduk (Studi Kasus pada Budidaya Ikan dalam Keramba Jaring Apung, di Ciganea, Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat). Program Studi Ilmu Lingkungan. Program Pascasarjana. Universitas Indonesia. Jakarta. Tesis.
Umaly, R.C and M.A.L.A Cuvin. 1988. Limnology. National Book Store Publisher. Manila.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.



reff : http://komunitaspenyuluhperikanan.blogspot.com/2015/06/pengelolaan-kualitas-air-di-karamba.html


Related video : PENGELOLAAN KUALITAS AIR DI KARAMBA JARING APUNG


Previous
Next Post »