Status Penyuluh Perikanan Semakin Mantap


Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya menyediakan tenaga penyuluh yang mandiri dan profesional dalam membangun potensi masyarakat di bidang perikanan. Tanggal 7 Oktober 2010 yang lalu telah terbit Perpres No. 61 Tahun 2010 menyusul Perpres No. 55 Tahun 2010. Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional penyuluh perikanan adalah 60 tahun dengan tunjangan jabatan setinggi-tingginya Rp. 1.200.000. Dengan terbitnya kedua Peraturan Presiden tersebut, maka kebutuhan akan tenaga penyuluh dapat segera terpenuhi. Selain melalui perpanjang batas usia dan tunjangan jabatan, KKP juga berupaya memberikan kemudahan-kemudahan bagi penyuluh perikanan dengan adanya hibah berupa sepeda motor dan perahu motor untuk kelancaran tugas penyuluh perikanan.

Sebagai salah satu ujung tombak pembangunan dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat Indonesia khususnya dibidang kelautan dan perikanan, keberadaan jumlah tenaga penyuluh perikanan yang memadai dinilai sudah sangat mendesak. Dengan jumlah nelayan, pembudidaya dan pengolah ikan sebanyak 6,5 juta orang, maka diperlukan sedikitnya 15.350 orang tenaga penyuluh perikanan pada tahun 2014. Saat ini dari lebih 5 ribu kecamatan di Indonesia, terdapat 70 persen kecamatan yang memiliki pelaku usaha perikanan budidaya, penangkapan, dan pengolahan.

Jika dilihat berdasarkan kemampuan ideal penyuluh perikanan yang ada, maka diasumsikan setiap kecamatan memerlukan 3 orang penyuluh dengan bidang keahlian budidaya, penangkapan ikan dan pengolahan. Artinya setiap penyuluh perikanan idealnya membina tidak lebih dari 15 kelompok atau setara dengan 300 hingga 450 pelaku kegiatan perikanan. Sehingga apabila di tiap kecamatan jumlah pelaku usaha perikanan yang berkisar antara 1500 hingga 2000 orang, maka diperlukan minimal 3 orang penyuluh.

Jumlah tenaga penyuluh perikanan di Indonesia hingga Juni 2010 adalah sebanyak 2.486 orang yang terdiri dari 1825 orang PNS dan CPNS, serta 661 orang tenaga kontrak. Untuk itu masih dibutuhkan sekitar 12.864 orang yang nantinya tersebar dari tingkat pusat hingga kecamatan dengan rincian 261 orang untuk tingkat pusat, 165 orang di tingkat provinsi, 2375 orang di tingkat kabupaten/kota, dan 12.549 di tingkat kecamatan. Dengan jumlah tenaga penyuluh perikanan yang tersebar sesuai kebutuhan di setiap wilayah tersebut, maka diharapkan pengembangan kawasan minapolitan sebagai program utama mewujudkan visi KKP menjadikan Indonesia sebagai negara penghasil produk kelautan dan perikanan terbesar tahun 2015 dapat segera tercapai.


Jakarta, 12 Oktober 2010
Kepala Pusat Data, Statistik, dan Informasi



Dr. Soen?an H. Poernomo, M.Ed


Narasumber

1. Ir. Syarif Widjaya, Ph.D.
Kepala Badan Pengembangan SDMKP (08111991920)
2. Dr. Ir. Lenny Stansye Syafei, M.S
Kepala Pusat Penyuluhan KP (HP. 081311091212)
3. Dr. Soen?an H. Poernomo, M.Ed
Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi (HP. 08161933911)



Sumber : http://www.dkp.go.id/archives/c/34/3441/status-penyuluh-perikanan-semakin-mantap/
Gambar : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjgklHY3lkk2bL3cHjEhyx_SObxlgDmRN1vUKHz8pTco8o9Rx7jw9NoCnKaFAgWvwVTMJ8d8mnrIIcZ8imF_WYGoklQE0-ybT9lHlfpWLQuMtuuob2AxHrTde2u4bvi4Y1a85b6ykguEGc/s1600/100_0823.JPG

reff : http://penyuluhkp.blogspot.com/2010/10/status-penyuluh-perikanan-semakin.html


Related video : Status Penyuluh Perikanan Semakin Mantap


Previous
Next Post »