09 Jul 2010
? Ekonomi
? Koran Jakarta
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan aturan tentang pemeriksaan mutu produk perikanan impor. Pasalnya, hingga kini, produk impor tersebut bebas masuk ke Indonesia tanpa harus melalui pemeriksaan -standardisasi mutu.
"Untuk persoalan mutu produk perikanan, kita belum cek tilang, kita hanya meminta jaminan dari negara eksportir. Kita kan sudah memiliki mutual recognition agreement. Memang seharusnya kita cek lagi mutunya," kata Direktur Standardisasi dan Akreditasi Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nazori Djazuli, di Jakarta, Kamis (8/7).
Nazori menambahkan, saat ini pemerintah baru menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) 26 Tahun 2010. Dalam Perpres itu diinstruksikan pembentukan badan karantina, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan. Jika badan itu berjalan, produk impor akan diperiksa mutunya di pelabuhan masuk {port entry).
Namun, karena badan tersebut belum berfungsi, kata Nazori, produk perikanan yang tidak bermutu bisa bebas masuk ke pasar, dan pengamanan hanya dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat produk perikanan tersebut masuk ke pasar.
"Karena saat ini belum ada aparatnya, maka kita belum bisa mengontrol karena badan standardisasi mutu hanya ada di pusat dan belum ada di pelabuhan masuk. Jadi kalau ma-suk ke pasar, yang tanggung jawab BPOM," ungkap dia.
Terkait kemungkinan masuknya penyakit dan virus, menurut Nazori, itu bisa dicegah karena KKP memiliki badan karantina ikan di setiap pelabuhan impor. Namun, badan itu tidak memiliki hak untuk memeriksa terkait standar mutu produk. Untuk itu, jika badan karantina ikan dan standardisasi mutu sudah berjalan, pengawasan produk importasi akan lebih efisien.
Ditjen P2HP mengakui produk perikanan impor pernah ditemukan mengandung formalin, Insi,mun antibiotik, maupun logam berat. "Seharusnya kalau tidak memenuhi standar mutu, ditolak masuk dan harus ditahan di pelabuhan masuk, tetapi karena belum ada badan itu, jadi kita percayai sertifikat mutu saja dari negara eksportirnya," imbuh dia.
Di tempat yang sama, Sekjen KKP Syamsu] Maarif mengatakan nilai impor produk perikanan selama triwulan 1 2010 mencapai 76 juta doUar AS dan dari sisi volume naik 3,83 ribu ton. Sedangkan ekspor 621,8 juta dollar AS. "Ekspor kita di triwulan 1-2010 menunjukkan peningkatan 3,26 ribu ton atau 3,7 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun 2009," papar dia. Kenaikan tersebut didominasi produk ikan segar, komoditas lemak, dan minyak ikan yang meningkat hingga 3.000 persen dari 2,26 ribu ton menjadi 69,38 ribu ton. aan/E-2
Sumber: http://bataviase.co.id/
reff : http://perikanannews.blogspot.com/2010/08/produk-perikanan-impor-tidak-terkontrol.html
? Ekonomi
? Koran Jakarta
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan aturan tentang pemeriksaan mutu produk perikanan impor. Pasalnya, hingga kini, produk impor tersebut bebas masuk ke Indonesia tanpa harus melalui pemeriksaan -standardisasi mutu.
"Untuk persoalan mutu produk perikanan, kita belum cek tilang, kita hanya meminta jaminan dari negara eksportir. Kita kan sudah memiliki mutual recognition agreement. Memang seharusnya kita cek lagi mutunya," kata Direktur Standardisasi dan Akreditasi Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nazori Djazuli, di Jakarta, Kamis (8/7).
Nazori menambahkan, saat ini pemerintah baru menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) 26 Tahun 2010. Dalam Perpres itu diinstruksikan pembentukan badan karantina, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan. Jika badan itu berjalan, produk impor akan diperiksa mutunya di pelabuhan masuk {port entry).
Namun, karena badan tersebut belum berfungsi, kata Nazori, produk perikanan yang tidak bermutu bisa bebas masuk ke pasar, dan pengamanan hanya dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat produk perikanan tersebut masuk ke pasar.
"Karena saat ini belum ada aparatnya, maka kita belum bisa mengontrol karena badan standardisasi mutu hanya ada di pusat dan belum ada di pelabuhan masuk. Jadi kalau ma-suk ke pasar, yang tanggung jawab BPOM," ungkap dia.
Terkait kemungkinan masuknya penyakit dan virus, menurut Nazori, itu bisa dicegah karena KKP memiliki badan karantina ikan di setiap pelabuhan impor. Namun, badan itu tidak memiliki hak untuk memeriksa terkait standar mutu produk. Untuk itu, jika badan karantina ikan dan standardisasi mutu sudah berjalan, pengawasan produk importasi akan lebih efisien.
Ditjen P2HP mengakui produk perikanan impor pernah ditemukan mengandung formalin, Insi,mun antibiotik, maupun logam berat. "Seharusnya kalau tidak memenuhi standar mutu, ditolak masuk dan harus ditahan di pelabuhan masuk, tetapi karena belum ada badan itu, jadi kita percayai sertifikat mutu saja dari negara eksportirnya," imbuh dia.
Di tempat yang sama, Sekjen KKP Syamsu] Maarif mengatakan nilai impor produk perikanan selama triwulan 1 2010 mencapai 76 juta doUar AS dan dari sisi volume naik 3,83 ribu ton. Sedangkan ekspor 621,8 juta dollar AS. "Ekspor kita di triwulan 1-2010 menunjukkan peningkatan 3,26 ribu ton atau 3,7 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun 2009," papar dia. Kenaikan tersebut didominasi produk ikan segar, komoditas lemak, dan minyak ikan yang meningkat hingga 3.000 persen dari 2,26 ribu ton menjadi 69,38 ribu ton. aan/E-2
Sumber: http://bataviase.co.id/
reff : http://perikanannews.blogspot.com/2010/08/produk-perikanan-impor-tidak-terkontrol.html
EmoticonEmoticon