Sumber daya ikan telah dirasakan semakin lama semakin menurun yang menyebabkan penurunan stok ikan. Ditambah lagi kegiatan penangkapan ikan yang over eksploitasi dan pengelolaan sumber daya ikan yang tidak ramah lingkungan menjadikan stok ikan semakin terdegradasi. Oleh sebab itu pengelolaan Kawasan Konservasi Kayu Aking perlu lebih ditingkatkan.
Salah satu bentuk tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan telah menetapkan Kawasan Kayu Aking sebagai daerah konservasi, yang ditetapkan dengan peraturan daerah no 35 tahun 2003. Konservasi perairan merupakan sarana untuk mendorong keberlanjutan stok ikan, menjamin ekosistem dan kesehatan lingkungan, mendorong pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya secara efektif dan berkelanjutan.
Penyediaan sarana dan dan prasarana untuk wilayah konservasi kayu aking bertujuan memberikan informasi letak tanda batas kawasan kayu aking pada nelayan. Dengan adanya tanda batas ini diharapkan tidak melakukan kegiatan penangkapan, lego jangkar dan lain-lain di kawasan ini.
Kegiatan ini diharapkan keterlibatan partisipasi masyarakat sehingga konservasi kayu aking bukan hanya upaya perlindungan semata, namun juga secara seimbang melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumberdaya ikan yang pada akhirnya berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Ir. Pudjo Hartanto Kadis Kelautan dan Perikanan Kab. Banyuwangi |
reff : http://diskanlabwi.blogspot.com/2013/06/pemasangan-tanda-batas-kawasan.html
EmoticonEmoticon