Dalam rangka mewujudkan Kabupaten banyuwangi tetap kondusif sesuai arahan dari Bupati Banyuwangi dLam sinergitas Tiga pilar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan mengundang beberapa instansi terkait dan petugas di lapangan dalam rapat temu koordinasi tanggal 08 Oktober 2015 di ruang rapat Dinas Kelautan dan Perikanan. Rapat ini dihadiri antara lain:
- Kepala kantor PSDKP KKP Banyuwangi
- Kepala Kantor Karantina Perikanan KKP Banyuwangi
- Ka. Polairud Banyuwangi
- Ka Pos AL Muncar
- Ka Pos AL Pancer
- Ka Pos polairud Muncar
- Ka Pos polairud Pancer
- Kepala Pelabuhan pancer
- Kepala Pelabuhan Muncar
Sosialisasi Permen 1 th 2015 dan SE 18 th 2015 sudah dilaksanakan, akan tetapi tindak penyelewengan tetap saja terjadi. Kegiatan penangkapan ini tidak bisa dibendung mengingat permintaan pasar yang tinggi bahkan disinyalir Bibit lobster Tulungagung masuk juga di Banyuwangi. Sehingga mengingat hal tersebut Kadis berharap ada kejelasan antara dibolehkan atau dilarang.Penangkapan benih lobster dikecualikan untuk pengembangan, namun belum ada kejelasan tentang kata ?pengembangan?. Informasi yang diperoleh dari pertemuan ini:
1. Satker PSDKP
Sesuai dengan Permen dan SE penangkapan benih lobster dinyatakan dilarang. Akan tetapi telah diinventarisir 10 pengepul terdapat di Banyuwangi, bahkan dari Tulungagung benur dikirim ke Banyuwangi.
2. Karantina
Sesuai dengan Permen dan SE penangkapan benih lobster dinyatakan dilarang.
3. Ka. Polairud
Dilema penangkapan benur Secara payung hukum bibit lobster dilarang akan tetapi mengingat kearifan lokal hal ini menambah penghasilan masyarakat, menambah lapangan kerja sehingga mengurangi tindak kriminal. Aparat mengingat kearifan lokal tersebut belum melakukan tindakan akan tetapi bisa jadi dalam kondisi lain dapat melakukan tindakan. Sampai dengan saat ini Polairud masih tunggu dan melihat (wait & see) kegiatan ini.
4. Pos AL Pancer
Penangkapan benur menambah penghasilan dari nelayan kecil. Akan tetapi jangan ada pembenturan aparat dengan masyarakat sehingga disarankan untuk menutup semua jalur perdagangan di darat.
5. Petugas Pancer
Ada peningkatan ekonomi akibat penangkapan benur
6. Kabid kelautan
Dilema antara hukum dan penghasilan masyarakat. Hembusan kepada masyarakat bahwa lobster dilarang.
Kadis menyimpulkan dan akan berkirim surat dengan permintaan sebagaimmana berikut:
- Ada pemutusan jalur perdagangan benur
- Kkp harap melaksanakan investigasi dan menindaklanjuti atas kegiatan penangkapan benur
- Untuk membatasi penangkapan benur yang dikhawatirkan adalah datangnya nelayan dari luar yang mencari benur tidak diperbolehkan armada ataupun orangnya. Dibuat baliho untuk menyadarkan masyarakat cth. awas benur kita akan dibawa ke vietnam
PERMSALAHAN BBM
Nelayan berhak mendapatkan BBM bersubsidi. Persyaratan nelayan mendapat bbm bersubsidi sesuai permen mendapat rekomendasi dari kepala pelabuhan dengan persyaratan sesuai permen 13 th 2013. Sehingga untuk mengetahui kendala dan permasalahan penyaluran BBM Kadis Kelautan dan Perikanan mendapat informasi sebagaimana berikut:
- Dari Ka. Pelabuhan Muncar
Di Muncar belum ada Syahbandar sehingga belum ada SPB (surat perintah Berlayar) sehingga tidak berani mengeluarkan Rekomendasi pengambilan BBM.
- Administratur Muncar:
Mengingat kebiasan di Muncar one day fishing sehingga tidak memungkinkan penerbitan surat rekomendasi tiap hari bagi 1500 nelayan kecil di Muncar
Illegal fishing
Legalisasi kapal 5-10 gt saat ini menjadi kewenangan propinsi dan sampai dengan saat in Kabupaten belum mengeluarkan ijin juga sesuai aturan dalam Undang-Undang no 23 tahun 2014. Akibatnya banyak kapal illegal di Banyuwangi sehingga kadis akan berkirim surat ke Popinsi karena banyak perahu nelayan ini ditangkap di luar daerah.
reff : http://diskanlabwi.blogspot.com/2015/10/rakor-dinas-kelautn-dan-perikanan.html
EmoticonEmoticon