Pelabuhan Perikanan Indonesia

I. Pengertian Pelabuhan
Pengertian pelabuhan secara umum adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapal-kapal yang berlabuh. Crane dan gudang berpendingin juga disediakan oleh pihak pengelola maupun pihak swasta yang berkepentingan. Sering pula disekitarnya dibangun fasilitas penunjang seperti pengalengan dan pemrosesan barang. Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 2001 mengatur tentang pelabuhan dan fungsi serta penyelengaraannya. Pelabuhan juga dapat di definisikan sebagai daerah perairan yang terlindung dari gelombang laut dan di lengkapi dengan fasilitas terminal meliputi:
? dermaga, tempat di mana kapal dapat bertambat untuk bongkar muat barang.
? crane, untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat barang.
? gudang laut (transito), tempat untuk menyimpan muatan dari kapal atau yang akan di pindah ke kapal.
Pelabuhan juga merupakan suatu pintu gerbang untuk masuk ke suatu daerah tertentu dan sebagai prasarana penghubung antar daerah, antar pulau, bahkan antar negara. (Triatmodjo, 2009)
II. Pelabuhan Perikanan
Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan /atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Pelabuhan perikanan mempunyai fungsi pemerintahan dan pengusahaan guna mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran.
Fungsi pelabuhan perikanan dapat berupa :
1. pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan;
2. pelayanan bongkar muat;
3. pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan;
4. pemasaran dan distribusi ikan;
5. pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan;
6. tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat perikanan;
7. pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan;
8. tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan;
9. pelaksanaan kesyahbandaran;
10. tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan;
11. publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas kapal perikanan;
12. tempat publikasi hasil riset kelautan dan perikanan;
13. pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari; dan / atau
14. pengendalian lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.16/MEN/2006 tentang Pelabuhan Perikanan, Pelabuhan Perikanan dibagi menjadi 4 kategori utama yaitu :
? PPS (Pelabuhan Perikanan Samudera)
Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), dikenal juga sebagai pelabuhan kelas A atau kelas I. Pelabuhan perikanan ini khusus dirancang untuk melayani kapal yang berukuran > 60 GT.
Pelabuhan ini dapat menampung 100 kapal atau total 6000 GT sekaligus, atau dapat pula melayani kapal perikanan yang beroperasi di perairan lepas pantai, ZEE, dan perairan internasional. Jumlah ikan yang didaratkan sekitar 40.000 per tahun dan juga memberikan pelayanan untuk ekspor.
Selain itu juga tersedia tanah untuk industri perikanan. Perum Prasarana Perikanan Samudera adalah badan yang bertanggung jawab atas pelabuhan ini. Fungsi dari Perum Prasarana Perikanan Samudera adalah untuk :
1. meningkatkan pendapatan masyarakat nelayan melalui penyediaan dan perbaikan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan samudera.
2. Mengembangkan wiraswasta perikanan serta untuk memasang atau mendorong industri perikanan untuk memasarkan hasil perikanan.
3. Memperkenalkan dan mengembangkan teknologi hasil perikanan dan sistem rantai dingin dalam perdagangan dan industri di bidang perikanan.
Terdapat beberapa fasilitas-fasilitas dalam pelabuhan perikanan samudera,
yaitu :
1. Pelindung
? Breakwater panjang
? Revetment panjang
? Groin panjang
2. Tambat / labuh
? Dermaga panjang
? Jetty panjang
3. Perairan
? Alur pelayaran panjang
? Kolam pelabuhan luas
4. Penghubung
? Jalan panjang
? Jembatan panjang
? Drainase terbuka panjang
? Drainase tertutup panjang
5. Pembatas lahan
? Pagar keliling panjang
? PPN (Pelabuhan Perikanan Nusantara)
Pelabuhan Perikanan Nusantara atau dikenal juga sebagai pelabuhan perikanan tipe B, atau kelas II. Pelabuhan ini dirancang terutama untuk kapal perikanan berukuran 15-16 GT sekaligus. Pelabuhan ini juga melayani kapal perikanan yang beroperasi di perairan ZEE Indonesia dan perairan nasional. Jumlah ikan yang didaratkan sekitar 40-50 ton per hari atau 8.000- 15.000 ton per tahun.
Terdapat beberapa fasilitas-fasilitas dalam pelabuhan perikanan nusantara,
yaitu :
1. Pelindung
? Breakwater panjang
? Revetment panjang
? Groin panjang
2. Tambat / labuh
? Dermaga panjang
? Jetty panjang
3. Perairan
? Alur pelayaran panjang
? Kolam pelabuhan luas
4. Penghubung
? Jalan panjang
? Jembatan panjang
? Drainase terbuka panjang
? Drainase tertutup panjang
5. Pembatas lahan
? Pagar keliling panjang

? PPP (Pelabuhan Perikanan Pantai)
Pelabuhan Perikanan Pantai disebut juga pelabuhan taraf C atau kelas II. Pelabuhan ini dirancang untuk melayani kapal perikanan yang berukuran 5-15 GT. Pelabuhan ini dapat menampung 50 kapal atau 500 GT sekaligus. Pelabuhan ini juga melayani kapal perikanan yang beroperasi di perairan pantai.
Terdapat beberapa fasilitas-fasilitas dalam pelabuhan perikanan pantai,
yaitu :
1. Pelindung
? Breakwater panjang
? Revetment panjang
? Groin panjang
2. Tambat / labuh
? Dermaga panjang
? Jetty panjang
3. Perairan
? Alur pelayaran panjang
? Kolam pelabuhan luas
4. Penghubung
? Jalan panjang
? Jembatan panjang
? Drainase terbuka panjang
? Drainase tertutup panjang
5. Pembatas lahan
? Pagar keliling panjang

? PPI (Pangkalan Pendaratan Ikan)
Pangkalan pendaratan ikan pada umumnya adalah pelabuhan kecil yan umumnya dikelola oleh Daerah ataupun yang diusahakan oleh pihak nelayanjuga para bisnis sekalipun itu adalah para pemilik kapal (koperasi dan paguyuban). PPI biasanya berskala kecil pada suatu perairan pantai.
Sifat dari pangkalan ini adalah :
1. Melayani kapal sampai dengan yang berukuran 10 GT
2. Jumlah ikan yang didaratkan setiap hari sekitar 10 ton atau 2000 ton per tahun
3. Melayani kapal perikanan yang beroperasi di periran pantai.

Pelabuhan tersebut dikategorikan menurut kapasitas dan kemampuan masing-masing pelabuhan untuk menangani kapal yang datang dan pergi serta letak dan posisi pelabuhan.
No Kriteria Pelabuhan Perikanan PPS, PPN, PPP, PPI :
1. Daerah operasional kapal ikan yang dilayani Wilayah laut teritorial, Zona Ekonomi Ekslusif (ZEEI) dan perairan internasional Perairan ZEEI dan laut teritorial Perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, wilayah ZEEI Perairan pedalaman dan perairan kepulauan.
2. Fasilitas tambat/labuh kapal >60 GT 30-60 GT 10-30 GT 3-10 GT.
3. Panjang dermaga dan Kedalaman kolam >300 m dan >3 m 150-300 m dan >3 m 100-150 m dan >2 m 50-100 m dan >2 m.
4. Kapasitas menampung Kapal >6000 GT (ekivalen dengan 100 buah kapal berukuran 60 GT) >2250 GT (ekivalen dengan 75 buah kapal berukuran 30 GT) >300 GT (ekivalen dengan 30 buah kapal berukuran 10 GT) >60 GT (ekivalen dengan 20 buah kapal berukuran 3 GT).
5. Volume ikan yang didaratkan rata-rata 60 ton/hari rata-rata 30 ton/hari .
6. Luas lahan >30 Ha 15-30 Ha 5-15 Ha 2-5 Ha.
7. Fasilitas pembinaan mutu hasil perikanan.
8. Ekspor ikan.
9. Tata ruang (zonasi) pengolahan/pengembangan industri perikanan.
Klasifikasi dan jenis Pelabuhan Perikanan :
Ditinjau dari aspek teknis, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 16 tahun 2006. Klasifikasi pelabuhan perikanan adalah :
1. Pelabuhan Perikanan Samodra ( PPS)
a.Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di laut teritorial, Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan laut lepas;
b.Memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran se kurang ? kurangnya 60 GT;
c.Panjang dermaga se kurang ? kurangnya 300 m , dengan kedalaman kolam sekurang ? kurangnya minus 3 m;
d.Mampu menampung sekurang ? kurangnya 100 kapal perikanan atau jumlah keseluruhan sekurang ? kurangnya 6.000 GT kapal perikanan sekaligus;
e.Ikan yang didaratkan sebagian untuk tujuan exspor;
f.Terdapat industri perikanan.
2. Pelabuhan Perikanan Nusantara ( PPN )
a. Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan
Perikanan dilaut teritorial dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
b. Memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan
berukuran sekurang ? kurangnya 30 GT;
c. Panjang dermaga sekurang ? kurangnya 150 m,, dengan
Kedalaman kolam sekurang ? kurangnya minus 3 m;
d. Mampu menampung sekurang ? kurangnya 75 kapal
Perikanan atau jumlah keseluruhan sekurang kurangnya 2.250 GT Kapal perikanan sekali gus.
e.Terdapat industri perikanan.
3. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP )
a. Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan di perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial
b. Memilik fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan Berukuran sekurang ? kurangnya 10 GT;
c. Panjang dermaga sekurang ? kurangnya 100 m, dengan kedalaman kolam sekurang ? kurangnya minus 2m;
d. Mampu menampung sekurang ? kurangnya 30 kapal perikanan atau jumlah keseluruhan sekurang ? kurangnya 300 GT kapal perikanan sekaligus.
4. Pusat Pendaratan Ikan (PPI)
a. Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di perairan pedalaman dan perairan kepulauan;
b. Memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang-kurangnya 3 GT;
c. Panjang dermaga sekurang-kurangnya 50m, dengan kedalaman kolam minus 2 m;
d. Mampu menampung sekurang-kurangnya 60 GT kapal perikanan sekaligus.
III. Peranan Pelabuhan Perikanan
Pada hakekatnya pelabuhan perikanan merupakan basis utama kegiatan industriperikanan tangkap yang harus dapat menjamin suksesnya aktivitas usaha perikanan tangkapdi laut. Pelabuhan perikanan berperan sebagai terminal yang menghubungkan kegiatan usaha di laut dan di darat ke dalam suatu sistem usaha dan berdayaguna tinggi. Aktivitas unit penangkapan ikan di laut, keberangkatannya dari pelabuhan harus dilengkapi denganbahan bakar, perbekalan makanan, es dan lain-lain secukupnya. Informasi tentang data harga dari kebutuhan ikan di pelabuhan perlu dikomunikasikan dengan cepat daripelabuhan ke kapal di laut. Setelah selesai melakukan pekerjaan di laut kapal akan kembali dan masuk ke pelabuhan untuk membongkar dan menjual ikan hasil tangkapan.
Undang-undang No. 9 tahun 1985 menyebutkan bahwa pelabuhan perikanan sebagai sarana penunjang untuk meningkatkan produksi dan sesuai dengan sifatnya sebagai suatu lingkungan kerja mempunyai fungsi sebagai berikut :
(1) pusat pengembangan masyarakat nelayan,
(2) tempat berlabuh kapal perikanan,
(3) tempat pendaratan ikan hasil tangkapan,
(4) tempat untuk memperlancar kegiatan-kegiatan kapal perikanan,
(5) pusat pemasaran dan distribusi ikan hasil tangkapan,
(6) pusat pelaksana pembinaan mutu hasil perikanan, serta
(7) pusat pelaksana penyuluhan dan pengumpulan data perikanan.
Merujuk kepada fungsi-fungsi pelabuhan perikanan tersebut, maka pelabuhan perikanan menduduki posisi yang strategis dalam upaya peningkatan produksi perikanan laut yang berimplikasi pada peningkatan pendapatan negara, pemerintah daerah maupun masyarakat nelayan maupun dalam upaya pemberdayaan masyarakat nelayan sehingga mereka mampu berusaha mandiri.
Pembangunan pelabuhan perikanan dimaksudkan untuk menjadi penggerak utama perekonomian masyarakat nelayan sehingga berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi wilayah dan kesejahteraan masyarakat nelayan. Untuk maksud tersebut, maka pengembangan pelabuhan perikanan harus didasarkan pada
1) Resouces based yaitu adanya ketersediaan sumberdaya ikan secara berkesinambungan
2) market oriented yaitu bahwa hasil tangkapan yang didaratkan haruslah memiliki nilai ekonomi penting dan industri pengolahan yang memberikan nilai tambah (added value) yang besar
3) community based development yaitu pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pemanfaatannya sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat khususnya stakeholder perikanan
4) keterkaitan antar sector dimana keberadaan pelabuhan perikanan harus memberikan multiplier effect secara lintas sector, lintas wilayah dan lintas pelaku bagi pengembangan industri yang terkait baik industri hulu maupun hilir sehingga keberadaannya akan mampu mendorong pertumbuhan industri perikanan yang bermanfaat bagi peningkatan devisa negara (lewat komoditas ekspornya), alternatif saluran baru bagi produksi perikanan yang selama ini masih didominasi oleh pemasaran ikan segar dan memberikan insentif bagi masuknya investasi modal swasta ke dalam sector perikanan
Sebagai pusat aktifitas ekonomi perikanan, pelabuhan perikanan selayaknya mampu men-generate pendapatan untuk pelabuhan itu sendiri yang berasal dari pemberian pelayanan jasa pelabuhan perikanan. Imbalan pelayanan jasa ini dapat berasal dari penggunaan fasilitas, jasa dan barang yang dihasilkan pelabuhan perikanan. Di samping itu pelabuhan perikanan pun dapat mengenerate pendapatan masyarakat nelayan dan sekitar pelabuhan yang terbuka peluang usahanya akibat adanya aktifitas di pelabuhan.
Pelabuhan perikanan sebagai pusat kehidupan masyarakat nelayan dan pusat kegiatan industri perikanan, memiliki beberapa peranan, yakni :
1. Peranan pelabuhan perikanan yang berkaitan dengan aktifitas produksi, antara lain :
? Tempat mendaratkan hasil tangkapan perikanan.
? Tempat untuk persiapan operasi penangkapan ( mempersiapkan alat, bahan bakar, perbaikan alat tangkap, ataupun kapal ).
? Tempat berlabuh kapal perikanan.
2. Sebagai pusat distribusi, peranan pelabuhan perikanan yang berkaitan dengan aktivitas distribusi antara lain :
? Tempat transaksi jual beli ikan.
? Sebagai terminal untuk mendistribusikan ikan.
? Sebagai terminal ikan hasil laut.
3. Sebagai pusat kegiatan masyarakat nelayan, pelabuhan perikanan yang berkaitan dengan aktivitas ini antara lain sebagai pusat :
? Kehidupan nelayan
? Pengembangan ekonomi masyarakat nelayan
? Lalu lintas jaringan informasi antara nelayan dengan pihak luar.
Imbalan Jasa Pemakaian Fasilitas
Aturan/penentuan imbalan jasa pemakaian fasilitas ini mengacu pada SK Direktur Jenderal Perikanan No. KU.440/D5.1779/93 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Imbalan Jasa Penggunaan Fasilitas, Jasa dan Barang yang Dihasilkan Pelabuhan Perikanan
1. Jasa Tambat Labuh
Tambat
a. Kapal dikatakan bertambat apabila bersandar atau mengikatkan tali di tempat tertentu untuk melakukan kegiatan bongkar hasil tangkapan
b. Waktu tambat dihitung selama kapal membongkar hasil tangkapan di dermaga atau ditempat tambat yang lain
c. Uang tambat adalah imbalan jasa bagi kapal yang bersandar di tempat tambat yang dihitung berdasarkan etmal (1 etmal = 24 jam)
d. Fasilitas tambat berupa jembatan/jetty, dermaga bongkar, tepian atau bagian tepi baik sungai maupun pantai
e. Tubuh kapal lain
Labuh
a. Kapal dikatakan berlabuh apabila setelah membongkar hasil tangkapan, kapal bersandar atau mengikat tali di tempat tertentu yang bukan tempat bongkar, untuk beristirahat dan menunggu keberangkatan ke laut atau yang menunggu naik dock atau dalam keadaan floating repair
b. Waktu labuh adalah waktu yang dihitung sesudah kapal selesai membongkar sampai keberangkatannya kembali ke laut (waktu sejak kapal bersandar di dermaga sampai berangkat kembali ke laut dikurangi dengan waktu tambat)
c. Uang labuh adalah jasa sebagai pengganti akibat pemakaian kolam pelabuhan atau tempat berlabuh lainnya yang dihitung berdasarkan etmal
d. Tempat berlabuh merupakan kolam pelabuhan atau tempat yang dibangun khusus untuk berlabuh
Ketentuan Lain
a. Kapal non perikanan yang akan tambat labuh harus seizing Kepala Pelabuhan dengan tariff sesuai tariff pokok
b. Apabila kapal hanya melakukan tambat untuk mengisi perbekalan melaut dapat dibebaskan dari biaya tambat dengan catatan tidak lebih dari 6 jam
c. Kapal perikanan untuk keperluan rekreasi/olah raga dikenakan sesuai tariff
d. Kapal yang menetap atau melakukan kegiatan tetap di pelabuhan dapat menggunakan system labuh langganan dan dibayar di muka sebanyak 50 % dari jumlah biaya labuh selama sebulan
e. Kapal perikanan, kapal latih dan kapal-kapal pemerintah sejenis yang tidak diusahakan mendapat keringanan 50 % dari tariff pokok
f. Kapal patroli, kapal bea cukai, kapal perang dan kapal-kapal sejenis yang tidak diusahakan dibebaskan dari biaya tambat labuh
2. Pengadaan Es
Harga es ditetapkan berdasarkan perhitungan biaya produksi, dengan catatan bahwa harga tersebut tidak melebihi harga es lokal
3. Pengadaan Air
- Pengadaan air tawar diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan kapal, pencucian ikan, pengolahan hasil, gudang ikan, warung, fasilitas umum dan lain-lain
- Sumber air tawar adalah sumur bor dan PAM
- Perhitungan tariff didasarkan pada biaya pengusahaan air tersebut
4. Jasa Sewa Cool Room
- Jangka waktu penyimpanan komoditi hasil perikanan di dalam cool room diperhitungkan sekurang-kurangnya satu hari dan untuk penyimpanan kurang dari satu hari diperhitungkan satu hari
- Keterlambatan pengambilan ikan dari batas waktu penyimpanan yang disebabkan kelalaian dari pemakai jasa, dikenakan biaya tambahan sebesar waktu keterlambatan
- Batas waktu maksimum untuk setiap komoditi, ditentukan sesuai dengan nilai jual komoditi. Apabila penyewa tidak sanggup lagi memenuhi kewajiban membayar sewa sesuai dengan batas waktu penyimpanan yang telah disepakati, maka Kepala Pelabuhan Perikanan tidak bertanggungjawab atas keberadaan komoditi tersebut dan berhak melakukan pelelangan untuk menggantikan sewanya
- Harga sewa ditentukan berdasarkan perhitungan biaya operasional
5. Jasa Alat-alat, Slipway dan Bengkel
a. Sewa Alat. Ketentuan tariff didasarkan pada :
- jenis alat, waktu dan satuan pemakaian
- perhitungan jam pemakaian dimulai dari pemberangkatan alat-alat dari tempat penyimpanan, selama penggunaan alat sampai kembali ke tempat penyimpanan
- Selama dalam masa sewa, apabila terdapat kerusakan alat yang disewa, penyewa harus mengganti kerusakan tersebut
b. Jasa Penggunaan Slipway/Dock
- ongkos satu kali naik dan turun kapal dihitung per ton
- ongkos slipway selama kapal di atas galangan dihitung selama masa perbaikan dengan satuan ton (dalam hal ini dipakai GT kapal) per etmal
- biaya perbaikan kapal ditentukan berdasarkan kerusakan kapal, penggatian suku cadang dan ongkos perbaikan
- secara keseluruhan sewa slipway dan ongkos perbaikan kapal tidak boleh melebihi tarip di luar pelabuhan
c. Jasa Penggunaan bengkel
- tarip untuk bengkel ditentukan berdasarkan kerusakan, penggatian suku cadang dan ongkos perbaikan
- untuk perbaikan kerusakan peralatan dan mesin pelabuhan biaya perbaikan dikenakan dengan mengurangi anggaran Unit pelabuhan
- imbalan jasa bengkel di pelabuhan tidak boleh lebih tinggi dari tarip di luar pelabuhan
6. Sewa Pemakaian Listrik
Imbalan jasa pemakaian listrik dibedakan atas dua jenis yaitu :
- listrik yang berasal dari PLN dengan imbalan pemakaian ditetapkan sebesar biaya PLN ditambah biaya eksploitasi sebesar 10 %
- listrik yang berasal dari generator milik pelabuhan dengan imbalan jasa ditetapkan oleh SK Menteri
7. Sewa Tanah dan Bangunan
- sewa tanah dan bangunan yang dipakai untuk kebutuhan yang sifatnya menetap, taripnya dihitung dalam m2 per tahun dilakukan berdasarkan Surat Perjanjian
- sewa tanah yang dipakai untuk kebutuhan sementara (perbaikan atau penjemuran jarring, penumpukan barang) taripnya dihitung dalam m2 per etmal
8. Jasa Pas Masuk Pelabuhan Perikanan
a. Ketentuan Tarip Masuk
- Pas masuk harian dikenakan bagi setiap orang/pihak dan kendaraan (termasuk pengemudinya) yang akan memasuki wilayah pelabuhan
- Pas masuk langganan dikenakan bagi orang/pihak yang melakukan kegiatan tetap di pelabuhan
b. Ketentuan bagi nelayan setempat
- bagi nelayan setempat dibebaskan dari bea pas masuk pelabuhan dengan ketentuan mempunyai dan menunjukkan Kartu Pengenal kepada petugas yang berwenang
- bagi nelayan yang tidak menetap dikenakan bea pas masuk pelabuhan seperti pengunjung lain
c. Ketentuan bagi bakul pedagang ikan
- bakul ikan tetap dikenakan pas masuk berupa pas langganan yang dibayar di muka untuk setiap bulannya
- bagi bakul tidak tetap dikenakan pas masuk berupa pas seperti pengunjung biasa
d. Ketentuan bagi pengunjung
- pengunjung yang tidak bersifat dinas dikenakan pas masuk
- kunjungan dinas atau tamu-tamu resmi harus sepengetahuan petugas keamanan dan seizin Kepala Pelabuhan
Peredaran Uang
Pelabuhan perikanan merupakan tempat berkumpulnya seluruh aktifitas ekonomi masyarakat perikanan mulai dari aktifitas produksi (penangkapan), pengolahan, perbekalan, perbaikan maupun aktifitas lain yang berkaitan dengan aktifitas perikanan tersebut. Oleh karena itu peredaran uang di pelabuhan berlangsung antar pelaku-pelaku usaha yang bergerak pada aktifitas-aktifitas tersebut. Stakeholder yang terlibat dalam aktifitas di pelabuhan perikanan diantaranya adalah pengelola pelabuhan perikanan, nelayan, pedagang ikan, pengusaha pengolahan, pengusaha bahan perbekalan, pengusaha perbengkelan dan pengusaha transportasi.
Nelayan mengalirkan dananya kepada pengusaha perbekalan dalam bentuk pembelian bahan perbekalan melaut seperti bahan bakar, es, alat penangkapan dan kepada pengusaha perbengkelan sebagai imbalan atas perbaikan unit penangkapan. Bakul mengalirkan dananya kepada nelayan dalam bentuk pembelian hasil tangkapan, pengusaha transportasi untuk jasa angkutannya dan kepada pengusaha perbekalan dalam bentuk pembelian es untuk penanganan ikan hasil pembeliannya. Pengusaha pengolahan mengalirkan dananya kepada pedagang ikan dalam bentuk pembelian bahan baku industrinya berupa ikan, pengusaha perbekalan dalam bentuk pembelian bahan yang akan digunakan dalam proses produksi seperti bahan bakar dan es dan kepada pengusaha transportasi sebagai imbalan atas jasa untuk mendistribusikan produk yang dihasilkan kepada konsumennya ke semua pelaku usaha tersebut mengalirkan dananya kepada pihak pengelola pelabuhan perikanan yang merupakan imbalan jasa bagi penggunaan fasilitas, barang dan pelayanan yang disediakan pihak pengelola.
.
IV. Pengembangan Pelabuhan Perikanan
Hingga tahun 2008 telah dibangun 966 pelabuhan perikanan dan pangkalan pendaratan ikan, yang terdiri dari 6 PPS, 13 PPN, 45 PPN dan 901 PPI. Sebagian besar pelabuhan perikanan dan pangkalan pendaratan ikan dibangun di Indonesia Bagian Barat dengan 673 (69,67%), Indonesia Bagian Tengah sebanyak 208 (21,53%), dan sebagian Indonesia Bagian Timur sebanyak 85 buah (8,8%). Dengan panjang garis pantai yang mencapai 95.181 km dan besarnya sumberdaya ikan yang dimiliki, idealnya Indonesia membutuhkan tidak kurang dari 3.000 pelabuhan perikanan, atau 30 km terdapat satu pelabuhan perikanan atau pangkalan pendaratan ikan. dengan rasio ideal tersebut, setidaknya Indonesia mendekati Jepang yang memiliki rasio satu pelabuhan perikanan setiap 11 km, atau melebihi Thailand yang memiliki rasio satu pelabuhan perikanan setiap 50 km. Namun pemerintah terkendala oleh keterbatasan anggaran untuk membiayai pembangunan pelabuhan perikanan dan pangkalan pendaratan ikan. Karena itu, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mendorong sektor swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan pelabuhan perikanan. Walhasil, pada pertengahan tahun 2008 telah beroperasi dua pelabuhan perikanan swasta, yaitu Barelang dan Telaga Punggur. Pelabuhan perikanan juga menyediakan BBM untuk keperluan para nelayan. Subsidi yang selama ini diberikan tetap dipertahankan. Dengan jatah 25 kilo liter saat ini, kebutuhan nelayan kecil sudah tercukupi. Bagi nelayan besar, kekurangannya harus dipenuhi dengan harga industri. Aktivitas pengolahan secara modern maupun tradisional di pelabuhan perikanan dilakukan untuk menghasilkan nilai tambah produk dan sekaligus mencegah ikan menjadi rusak/busuk. Sedangkan aktivitas pemasaran dilakukan dengan mengumpulkan hasil tangkapan dari berbagai tempat untuk selanjutnya didistribusikan ke pasar-pasar. Pelabuhan perikanan juga memfasilitasi ekspor ikan bernilai ekonomi tinggi ke beberbagai negara. Di samping kegiatan produksi dan kegiatan hilir lainnya, kegiatan pelabuhan perikanan juga menyangkut penawaran dan pengadaan input (kegiatan hulu). Pelabuhan perikanan menyediakan faktor masukan yang diperlukan nelayan, termasuk kapal penangkap ikan beserta peralatannya, umpan dan bahan-bahan lain untuk kegiatan penangkapan ikan. pengembangan pelabuahan perikanan beserta fasilitas pendukungnya merupakan aktivitas hulu dalam produksi perikanan. Untuk mendukung dan membuat industri perikanan lebih menguntungkan, kegiatan hulu dan hilir harus dipadukan.
Produksi perikanan tangkap umumnya sebagian besar dipasarkan di dalam negeri dalam bentuk produk segar dan olahan. Sedangkan sebagian lagi di ekspor. Pemasaran hasil perikanan tangkap meliputi ikan segar, ikan beku, dan ikan kering/asin, ikan pindang, ikan asap, dan ikan hasil olahan lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal dilakukan pemasaran antar Kabupaten, sedangkan untuk kebutuhan luar daerah dilakukan pemasaran antar provinsi. Kondisi pasar ikan perlu disempurnakan sebagai suatu tempat perdagangan yang layak, antara lain dalam hal kebersihan dan kesehatan. Serta dilengkapi dengan unit pendingin dan pabrik es. Pengembangan model pasar ikan modern dan higienis di pelabuhan perikanan dapat memberikan nilai tambah, sehingga membantu meningkatkan kesejahteraan nelayan. Dengan memberdayakan fasilitas yang ada, seperti kolam pemancingan dan taman bermain, diharapkan nilai tambah akan semakin meningkat. Nilai tambah tersebut, yang sebelumnya dinikmati pedagang perantara, akan bisa dinikmati sendiri oleh nelayan. Sudah ada beberapa lokasi yang akan dikembangkan menjadi pasar higienis. Keberadaan pelabuhan perikanan juga memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, terutama untuk masyarakat sekitar, sehingga sangat membantu pencapain program Pro Poor, Pro Job dan Pro Growth. Pada tahun 2007, di 813 pelabuhan perikanan yang telah dibangun,uang beredar mencapai Rp. 9,3 Triliun per tahun, dan serapan tenaga kerja sekitar 175.000 orang. Banyak investasi yang ditanamkan disanan, seperti ipembangunan industri pengolahan. Jumlahnya mencapai sekitar 360 perusahaan. Dalam pengembangan dan pembangunan pelabuhan perikanan, peran serta dan dukungan pemerintah daerah (provinsi/kota/kabuaten) sangat diperlukan, diantaranya dalam hal :
? Studi dan detail desain/review
? Penyiapan lahan
? Peraturan daerah tentang RUTR pengembangan pelabuhan perikanan
? Dukungan prasarana wilayah (jalan akses, air bersih, dan lain-lain)
? Sharing pendanaan pembangunan
? Pengalokasian dana operasional dan pemeliharan
? Perizinan usaha yang kondusif
? Harmonisasi tat hubungan kerja di lingkungan pelabuhan perikanan
? Dukungan lintas sektoral lainnya.
V. Pelabuhan Lingkar Luar
Dalam tahun 2009 telah direncanakan penetapan 25 lokasi prioritas pembangunan pelabuhan perikanan UPT Daerah, yaitu Labuan Haji (NAD), Nipah Panjang (Jambi), Pulaau Baii (Bengkulu), Bengkunat (Lampung), Labuan (Banten), Cikidang (Jawa Barat), Tasik Agung dan Tegal Sari (Jawa Tengah), Glagah (DIY), Mayangan dan Pondok Dadap (Jawa Timiur), Teluk Awang(NTB), Oeba (NTT), Kuala Mempawah (Kalimantan Barat), Batanjung (Kalimantan tengah), Sei Lili (Kalimantan Timur), Amurang dan Dagho (Sulawesi Utara), Kwandang ( Gorontalo), Donggala (Sulawesi Tengah), Untia (Sulawesi Selatan), Pasar Wajo (Sulawesi Tenggara), Merauke (Papua), Tanjung Balai Karimun (Riau Kepulauan), dan Lantora (Sumatera Barat).
Terkait dengan kedaulatan dan harga diri bangsa, setidaknya ada dua hal yang ingin diperhatikan, yaitu pemberdayaan pulau-pulau kecil (PPK) terluar dan pemberantasan IUU fishing PPK terluar tidak hanya berkenaan dengan nilai ekonomi suatu pulau, akan tetapi lebih dari itu, mengenai kedaulatan negara, karena merupakan titik garis pangkal batasan Wilayah Indonesia dengan negra tetangga. Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumberday ikan dan menciptkan pusat pertumbuhan baru di wilayah lingkar luar Indonesia, saat ini sedang dikembangkan 25 pelabuhan perikanan lingkar luar. Di bagian paling utara ada Nunukan. Di bagian paling selatan ada Pengambengan di Bali. Sedangkan di bagian ujung barat ada Lampulo. Pelabuhan-pelabuhan perikanan tersebut diproyeksikan akan memberikan manfaat ekonomi langsung sekitar Rp. 4 Triliun per tahun dan meneka aktivitas IUU fishing sebesar 35%, sehingga dapat memberikan manfaat tidak langsung sebesar Rp. 1,02 triliun per tahun. Pelabuhan Perikanan Lingkar Luar akan melayani kapal-kapal yang beroperasi baik di ZEEI maupun di laut lepas sehingga dekat dengan tempat pendaratan ikan. ekspor perikanan juga dapat berbasis pada pelabuhan di titik-titik terluar tersebut.
Penanggulangan IUU fishing, disamping sebgai tempat berlindung ketika cuaca di laut sedang tidak bersahabat, salah satu peran pelabuhan perikanan adalah untuk penanggulangan IUU fishing. Pemerintah telah menetapkan 5 pelabuhan perikanan ? PPS Kendari, PPS Jakarta, PPS Bungusdan pelabuhan Benoa ? untuk melaksanakan program Port State Measures (PSM). Setiap kapal yang teridentifikasi melakukan IUU fishingtidak akan diperkenankan menggunakan fasilitas pelabuhan perikanan. Secara internasional, penyiapan pelabuhan-pelabuhan perikanan untuk menangkal IUU fishing telah di bahas di Bangkok oleh negar-negara yang tergabung dalam Komisi Perikanan Asia-Pasifik (APFIC). Ada pula pertemuan di Roma yang di koordinasikan oleh Badan Pangan Dunia, yang membahas kesepakatan untuk langkah-langkah yang diperlukan. Kelima lokasi tersebut sangat strategis dan menjadi perintis. Pelabuhan Bitung yang menghadap ke Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik serta berbatsan dengan Filipina, misalnya, disiapkan untuk mencegah adanya IUU fishing dari arah tersebut. PSM di Jakarta merupakan pusat kegiatan nasional. Sedangkan penetapan Pelabuhan Benoa sebagai PSM karena pelabuhan perikanan tersebut menghadap ke Samudera Hindia, sehingga strategis untuk menangkap pelaku IUU fishing.
Dari penjelasan tersebut, apakah pembangunan Pelabuhan Perikanan Indonesia sebanyak 966 unit terdiri dari berbagai kategori tersebut telah memberikan manfaat secara baik bagi nelayan ataukah hanya memenuhi kebutuhan pembangunan pelabuhan perikanan masih jauh dari harapan, dimana fungsi pelabuhan perikanan belum berjalan sebagaimana mestinya, bahkan sebagian lagi hanya dijadikan perisai pembangunan sektor perikanan yang memberikan keuntungan sesaat bagi segelintir orang.
VI. Permasalahan Peranan Pelabuhan
Tidak selamanya peran pelabuhan dapat berjalan seperti yang diinginkan masyarakat dan pemerintah. Masalah anggaran dari pemerintah memang permasalahan utama yang membuat permasalahan-permasalahan lain muncul. Banyak pelabuhan-pelabuhan sekarang ini yang mangkrak. Seperti yang diberitakan dalam sebuah harian bisnis pada 1 Maret 2011, sudah 8 tahun pelabuhan perikanan yang direnovasi tak kunjung selesai. Oleh karena itu pemerintah pusat dan daerah tak hanya duduk manis karena permasalahan tersebut, para pemerintah daerah khususnya yang daerahnya berpotensi sumberdaya kelutan dan perikanan melimpah untuk mencari upaya dan solusi demi perkembangan dan pembangunan perikanan.
Diberitakan bahwa Pemerintah Pusat memang mengalami keterbatasan anggaran, namun demikian ditahun 2010 ada 12 proyek pelabuhan perikanan lingkar luar senilai US $ 20 juta yang ditawarkan kepada swasta.Ada beberapa pengusaha perikanan yang sudah berhasil mendapatkan mitra pengusaha dari negara lain dan mengatakan adanya peningkatan permintaan dunia akan produk-produk perikanan sehingga mereka berkeyakinan bakal ada peningkatan produksi hasil perikanan dalam negeri baik perikanan tangkap maupun perikanan budidaya.
Namun yang tidak diberitakan atau dijelaskan adalah bagaimana atau dengan cara apa peningkatan produksi perikanan itu akan dicapai dan kapan. Hal seperti ini sudah sering terjadi, pernyataan-prtanyaan yang penting dan layak untuk disikapi namun tidak dipantau dengan benar dan ketat sehingga setelah beberapa saatapa yang digagas ternyata tidak bisa diwujudkan sesuai dengan prakiraan atau harapan semula, seperti judul berita diatas.
Disisi lain tanggapan dari beberapa pelaku usaha yang sudah berpengalaman juga layak mendapat perhatian dan ditindak lanjuti dengan sungguh-sungguh. Seperti yang dikemukakan oleh pengusaha kawakan Thomas Darmawan yang melihat adanya beberapa pelabuhan-pelabuhan perikanan yang sudah ada yang belum dimanfaatkan secara maksimal seperti pelabuhan perikanan di Kendari dan Ambon.Demikian juga Pelabuhan Perikanan Muara Baru yang jalan akses ke pelabuhan itu sering dilanda banjir.

Yang mungkin luput dari pemberitaan tersebut adalah belum atau jarangnya dilakukan pemetaan pola distribusi pemasaran produk-produk perikanan Indonesia serta spesifikasi mutu yang diinginkan oleh pasar dunia yang dapat didapatkan dan dimengerti oleh nelayan-nelayan Indonesia, sehingga mutu produk-produk tersebut dapat dijaga dari titik awal hingga titik akhir di konsumen.
DAFTAR PUSTAKA
Id.wikipedia.org/wiki/Pelabuhan
Hutabarat, Nia. 2011. Pelabuhan Perikanan. http://nilahutabarat.blogspot.com. Diakses tanggal 14-04-2012 pukul 12:09
Prima, Andika. 2009. Pelabuhan perikanan Indonesia. http://andikaprima.wordpress.com. Diakses tanggal 14-04-2012 pukul 12:11
Dachosta, John. 2009. Profil Pelabuhan Perikanan Indonesia-Nautika Perikanan Laut. http://john-doank.blogspot.com. Diakses tanggal 14-04-2012 pukul 11:43


reff : http://penyuluhkp.blogspot.com/2013/10/pelabuhan-perikanan-indonesia.html


Related video : Pelabuhan Perikanan Indonesia


Previous
Next Post »