JUAL PASIR LAUT

Menteri Kelautan Izinkan Bupati Jual Pasir Laut
Kamis, 08 Juli 2010 12:02 WIB 0 Komentar 0 0
Penulis : Rendy

ANTARA/Andika Bayu/wt
SUNGAILIAT--MI: Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengizinkan Bupati Bangka Yusroni Yazid untuk menjual pasir laut yang menyebabkan sendimentasi di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat.

Pasalnya selama ini biaya untuk pengerukan alur muara PPN sangat besar dan tidak bisa optimal karena tingginya sendimentasi pasir laut.

Solusi ini dilakukan guna mengatasi pendangkalan di alur muara pelabuhan PPN mengakibatkan banyaknya kapal nelayan hancur yang menimbulkan kerugian bagi para nelayan.

Namun penjualan pasir laut ini perlu dibicarakan bersama Gubernur Babel Eko Maulana Ali dan semua unsur muspida agar tidak menyalahi aturan.

"Masalah pendangkalan, saya minta gubernur, bupati menata kembali, membuat hitung-hitungan. Bagaimana pasirnya, karena tidak mungkin penataan pelabuhan ini kalau permasalahan pokok pasirnya tidak ditangani. Sekarang untuk menangani pasir itu, Peraturan Presiden ada di Menteri Kelautan dan Perikanan. Jadi kebijakan ada di tangan saya. Saya izinkan untuk bikin penataan, pasir-pasir tadi dilelang. Bupati bilang, Pak Menteri kalau nanti pasirnya dijual ke Jakarta atau ke negara lain, kita ditangkap KPK. Saya bilang ke bupati kita rapatkan dengan gubernur dan muspida, atur bikin penataan yang rapi. Nanti saya ke sini atau dibicarakan di Jakarta, saya akan lapor ke Presiden mengenai penataan ini untuk kepentingan penataan pelabuhan," jelas Fadel di Balai PPN Sungailiat, Kamis (8/7).

Mantan Gubernur Gorontalo ini yakin uang yang diperoleh dari hasil penjualan pasir laut cukup besar sehingga bisa dimanfaatkan untuk penataan PPN menjadi kawasan minapolitan. Namun diingatkannya yang penting tidak ada saling curiga dimana hasil penjualan pasir laut dilakukan secara transparan. (RF/OL-3) Sumber:Media Indonesia.Com


reff : http://perikanannews.blogspot.com/2010/07/jual-pasir-laut.html


Related video : JUAL PASIR LAUT


Previous
Next Post »